Berita

Foto/RMOL

Hukum

Resmi, KPK Tetapkan 4 Tersangka OTT Bengkulu

RABU, 21 JUNI 2017 | 15:00 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti beserta istrinya, Lili Martiani Maddari sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Selain itu, penyidik juga menetapkan status tersangka kepada dua orang lainnya, yakni Rico Dian Sari dari pihak pengusaha dan Direktur PT Statika Mitra Sarana (SMS), Jhoni Wijaya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1×24 jam dilakukan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Gubernur Bengkulu terkait dengan fee proyek," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (21/6).


Ridwan, Lili, dan Rico diduga sebagai pihak penerima suap. Sementara pemberian fee diberikan oleh Jhoni Wijaya selaku Direktur PT SMS.

Pemberian fee proyek tersebut diduga terkait dengan lelang yang dimenangkan PT Statika Mitra Sarana di provinsi Bengkulu. PT SMS memenangkan dua proyek di provinsi Bengkulu. Diduga Jhoni melakukan komitmen dengan Ridwan sebesar 10 persen per proyek.

Dua proyek itu di antaranya, Proyek pembangunan TES-Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 37 miliar. Dan proyek pembangunan jalan Curuk Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong senilai proyek Rp 16 miliar.

Keempat tersangka itu terjaring operasi tangkap tangan KPK yang dilakukan di dua tempat di Bengkulu, kemarin. Penangkapan di lakukan di rumah gubernur juga kantor PT Statika Mitra Sarana. Selain keempat tersangka, KPK sebelumnya juga mengamankan Haris, Staf Rico. Namun Haris tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. [ian]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya