Berita

Buni Yani/net

Politik

Buni Yani: Ahok Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Masuk Bui, Ngapain Lagi Saya Masuk Penjara?

SELASA, 20 JUNI 2017 | 19:16 WIB | LAPORAN:

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani geram dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut Buni Yani JPU tidak serius dalam persidangan.

"Tim kuasa hukum saya kerja keras bikin 40 halaman untuk eksepsi tapi JPU dakwaannya cuma 7 halaman. Ini yang lebih serius tuh siapa?" ujar Buni Yani usai menjalani persidangan lanjutan yang digelar di gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Bandung, Selasa (20/6).

Buni Yani mengaku tim kuasa hukumnya hari ini sudah membacakan 9 poin keberatan atau eksepsi ke majelis hakim. Salah satunya adalah dengan memasukkan pasal tambahan, yakni 32 ayat 1 KUHP. Mantan dosen di salah satu perguruan tinggi swasta itu pun menegaskan ada upaya kriminalisasi agar dirinya tetap masuk penjara.


Dalam Pasal 32 ayat 1 KUHP itu Buni Yani dituduh melakukan editing video sebelum mengunggah video yang menyebabkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) masuk bui lantaran dianggap menista agama Islam.
 
"Demi kebenaran dan keadilan siapapun warga negara muslim atau tidak muslim tidak usah dibelok-belokan, sehingga Buni Yani harus masuk penjara. Pak Ahok sudah  berkekuatan hukum tetap masuk bui, mau ngapain lagi saya masuk penjara," tegas Buni Yani.

Selain itu, Buni Yani akan membuktikan bahwa Pasal 32 ayat 1 KUHP telah salah alamat dituduhkan kepadanya.

"Kami akan membuktikan ini. Saya tidak memotong (video). Saya ambil dari media NKRI, saya download file-nya, lalu filenya langsung ke folder download di Hp saya yang disita polisi dan ada di BAP," demikian Buni Yani.[san]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Jepang Akui Otonomi Sahara Solusi Paling Realistis

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:21

Pencanangan HUT Jakarta Bawa Mimpi Besar Jadi Kota Global

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:02

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:40

Kritik Amien Rais Dinilai Bermuatan Panggung Politik

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30

Pramono Optimistis Persija Menang Lawan Persib

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:18

Putin Klaim Perang Ukraina Segera Berakhir, Siap Temui Zelensky untuk Damai

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:10

JK Negarawan, Pemersatu Bangsa, dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:48

BMKG-BNPB Lakukan OMC Kendalikan Potensi Karhutla di Sumsel

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:41

Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Tanpa Sepengetahuan Irak

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:23

KPK Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Anggota BPK Haerul Saleh

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:44

Selengkapnya