Berita

Fahira Idris/Net

DPD Kaji Ketahanan Keluarga Di Jawa Timur

SELASA, 20 JUNI 2017 | 14:20 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Komite III DPD RI menggelar kunjungan kerja Kantor Gubernur Jawa Timur untuk berdialog dengan pemprov dan OPD, Selasa (20/6). Kunker dilakukan sebagai kelanjutan dari proses penyusunan RUU Usul Inisiatif DPD RI tentang Ketahanan Keluarga yang telah dimulai pada masa sidang sebelumnya.

Pemimpin delegasi yang juga Wakil Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris dalam sambutan pembukaannya menyatakan target dan capaian kunjungan kerja adalah inventarisasi berbagai pandangan dan pendapat guna memperkaya substansi muatan RUU Ketahanan Keluarga.

"Jawa Timur menjadi lokasi kunjungan kerja dilatarbelakangi oleh data  dan fakta tingginya yang menarik yang dimiliki oleh Jawa Timur terkait dengan isu ketahanan keluarga. Sehingga patut untuk ditelaah dan dikaji," ujarnya.


Fahira menjabarkan, Jawa Timur memiliki angka perceraian tertinggi di Indonesia. Dari 349.774 kasus perceraian yang terjadi di Indonesia pada 2015, sebanyak 87.241 terjadi di Jawa Timur.

Jawa Timur juga dikategorikan memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak. Padahal sebagaimana umum diketahui bahwa ketahanan ekonomi keluarga menjadi basis utama bagi pemenuhan ketahanan keluarga lainnya seperti ketahanan fisik, ketahanan sosial budaya, dan sebagainya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BKKBN Jawa Timur Kushindarwito yang menyambut rombongan Komite III membenarkan data yang disampaikan oleh Fahira Idris.

Menurutnya meskipun dari sisi sumber daya alam terutama pertanian dan ketersediaan pangan Jawa Timur baik bahkan surplus namun hal tersebut tidak memberikan jaminan tingginya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di provinsi ini, yang masih ada di peringkat ke-15.

"Ini artinya banyak faktor yang menentukan IPM bukan sebatas terpenuhi kebutuhan pangan. Tak ayal berbagai problema ketahanan keuarga pun banyak terjadi di Jawa Timur," pungkasnya.

Dari dialog dengan Pemprov Jatim dan jajarannya Komite III DPD RI memperoleh banyak masukan bagi substansi RUU Ketahanan Keluarga. Salah satunya, terkait dengan perlunya diatur perihal kewajiban untuk melakukan persiapan dalam pembentukan keluarga bagi calon mempelai berupa konseling pra nikah yang meliputi aspek medis maupun non medis, spiritual maupun materiil. [ian]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Konflik Memanas di Yaman Selatan, RI Dukung Saudi Gelar Konferensi Damai

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:16

Kuasai 51,57 Persen Hak Suara, Danantara Tetap Jadi Pemegang Saham Mayoritas Telkom

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:03

Bank Raya Perkenalkan Kartu Digital Debit Visa di Momentum Tahun Baru 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:50

Investor di Asia Hati-hati Sikapi Gejolak Politik Global

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:36

Rencana Prabowo Bangun 1.100 Kampung Nelayan Tahun 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:28

Kebijakan Chromebook Era Nadiem Rawan Dikriminalisasi

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Bukan Sejahtera, Rakyat Indonesia Bahagia karena Beriman!

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Menlu AS akan Bertemu Pejabat Denmark Soal Akuisisi Greenland

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:21

Pertama di Indonesia, BRI Raih Sertifikasi TMMi Level 3

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:13

Swasembada Harus Berdampak pada Stabilitas Harga Pangan

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:11

Selengkapnya