Berita

Miryam

Hukum

Abaikan Permintaan Pansus KPK, Kapolri Tolak Panggil Paksa Miryam

SELASA, 20 JUNI 2017 | 01:53 WIB | LAPORAN:

Sesuai pasal 204 UU 17/2014 tentang MD3, Miryam S. Haryani terancam dipanggil paksa oleh Pansus HAK KPK dengan menggandeng Polisi kalau tersangka terkait kasus E-KTP tersebut mangkir tiga kali.

Sejauh ini, DPR baru akan melayangkan panggilan kedua setelah pada Senin dia tidak memenuhi panggilan Pansus. Ketidakhadiran Miryam karena tidak mendapat izin dari KPK.

Namun Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan pihaknya tidak akan memanggil paksa Miryam kalau ada permintaan dari Pansus. Karena dalam UU MD3 tersebut tidak dijelaskan terkait hukum acaranya.


"Kalau ada permintaan teman-teman DPR untuk panggil paksa (Miryam), kemungkinan besar tidak kami (Polri) laksanakan. Karena ada hukum acara yang belum jelas didalam UU-nya," kata Tito di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/6).

Menurut Tito, jika dikaitkan dengan KUHAP, pemanggilan paksa itu, sama saja melakukan suatu penahanan terhadap Miryam.

Artinya, pihak DPR sama saja mengajukan surat perintah membawa atau melakukan penangkapan. Upaya paksa penyanderaan itu sama dengan penahanan.

"Bagi kami penangkapan dan penahanan itu, pro justicia, dalam rangka untuk peradilan. Sehingga terjadi kerancuan hukum kalau kami melihatnya," papar Alumni terbaik Akpol 1987 itu.

Lebih lanjut, Tito memberikan saran kepada DPR RI jika ingin mengetahui secara jelas tentang hukumnya, DPR bisa langsung ke Mahkamah Agung (MA) agar lebih jelas lagi.

"Mungkin juga dari DPR bisa meminta Fatwa. Mungkin dari MA agar lebih jelas. Yang jelas dari kepolisian menganggap inilah hukum acaranya tidak jelas. Ini sudah merupakan upaya paksa kepolisian untuk selalu dalam koridor pro justicia," pungkasnya.

Sebelumnya anggota Pansus Hak Angket KPK, Bambang Soesatyo mengancam bahwa pihaknya akan meminta langsung bantuan kepada Polri untuk bisa menghadirkan paksa Miryam S Haryani. Ini tertuang dalam Pasal 204 UU MD3 yang memperbolehkan adanya pemanggilan paksa oleh Kepolisian. [zul]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya