Berita

Nusantara

Bengkulu Tunggu Aturan Teknis Sekolah Lima Hari

SENIN, 19 JUNI 2017 | 09:35 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti mendukung kebijakan 5 hari sekolah. Menurutnya, Permendikbud Nomor 23 tahun 2017 yang mengatur soal itu dilandasi semangat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2017 tentang guru dan kepala sekolah.

"Ada dua isu ‎penting dalam peraturan ini. Pertama, masalah beban kerja guru," ujar Ridwan Mukti di Bengkulu, Minggu (18/6).

Dijelaskan dia, di dalam UU guru dan dosen, beban kerja guru minimal 24 jam tatap muka di kelas dalam seminggu. Jadi selama ini kerja guru hanya diakui saat berada di depan kelas. Namun dalam praktiknya banyak guru yang tidak mampu memenuhi. Karena pelajaran yang diampu, jamnya hanya sedikit.


Misalnya pelajaran Antropologi, bahasa asing, dan agama. Kalau guru ingin dapat tunjangan profesi maka harus mencari tambahan jam dan cari di sekolah lain.

"Tentu itu mengganggu proses pendidikan di sekolah. Dan itu sudah menjadi masalah kronis selama bertahun-tahun, termasuk di Provinsi Bengkulu," katanya.

Ditambahkannya, beberapa tahun terakhir anggaran untuk tunjangan profesi guru ini menjadi Silpa yang cukup besar. Kemendikbud mencari solusi dengan mengubah beban kerja guru dengan mengikuti standar ASN, yaitu 40 jam seminggu.

Selain itu, berdasar Perpres, kerja ASN itu 5 hari kerja dalam seminggu. Oleh karenanya, perhari menjadi delapan jam. Selama delapan jam itu guru melaksanakan tugas tugas lain misalnya, merencanakan, mengoreksi, memberi konsultasi dll itu bisa dihitung sebagai beban kerja guru, sehingga cukup untuk syarat mendapatkan tunjangan profesi.

Guru lanjut Ridwan, juga tidak perlu keluyuran mencari tambahan jam mengajar di sekolah lain. Dengan demikian bisa fokus mendampingi siswa nya. Itulah yang mendasari sekolah masuk lima hari. Atas dasar PP tersebut di atas antara lain kemudian terbit Permendikbud Nomor 23 tahun 2017, tentang Hari sekolah.

"Itu sebabnya, daerah khususnya Provinsi Bengkulu mendukung peraturan Menteri tersebut, meski dibutuhkan aturan teknis yang lebih jauh agar di lapangan bisa berjalan dengan baik," tegas Gubernur RM, sapaan akrab Ridwan Mukti.

Diterangkan lebih lanjut, delapan jam termasuk pelaksanaan kegiatan ko dan ekstra kurikuler dalam rangka program penguatan pendidikan karakter (P2K). P2K yang disalahartikan sebagian kalangan menjadi full day itu, adalah realisasi salah satu program aksi dari Nawacita, janji kampanye Jokowi-JK di bidang pendidikan. Yaitu: pendidikan karakter di samping program KIP, pendidikan vokasi, dan peninjauan ulang Ujian Nasional.

Soal kekhawatiran sejumlah kalangan bahwa kebijakan ini akan mematikan Madrasah Diniyah, Ridwan menampiknya. Sebab, di dalam Permen tersebut malah ada pasal yang mengatur kerjasama antara sekolah dengan Madrasah Diniyah.

Saat ini, pedoman aturannya sekarang sedang disusun oleh tim Kemendikbud dengan Kemenag. Dijelaskan secara singkan, kalau ada siswa yang sorenya belajar di madrasah diniyah, maka kegiatan belajar di madrasah diniyah itu dapat diakui sebagai bagian dari delapan jam sekolah itu. Sebagai kegiatan ko kurikuler yang memperkuat karakter keagamaan (religiusitas). Hasil kegiatan belajar di MD nantinya bisa di konversi menjadi komponen nilai mata pelajaran agama.

"Jadi bukan mematikan Madrasah Diniyah, malahan bisa menjadi partner sekolah dalam pembentukan karakter siswa" ujar mantan anggota DPR RI tersebut.

Pemprov Bengkulu sendiri sudah mensosialisasikan permendikbud tersebut ke segenap jajaran terkait.

"Meski sejatinya sekolah yang lebih paham kondisi dan kebutuhan masing-masing, Pemprov sudah mendorong sekolah-sekolah untuk menyesuaikan aturan yang terkait dengan pendidikan karakter itu," ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Ade Erlangga.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya