Berita

Hukum

Tjipta Cabut Gugatan Ke Kapolri dan Jaksa Agung

SENIN, 19 JUNI 2017 | 22:08 WIB | LAPORAN:

Pengusaha asal Medan, Tjipta Fudjiarta, mencabut gugatan praperadilan yang diajukannya terhadap Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Jaksa Agung HM Prasetyo.

Kepastian pencabutan gugatan praperadilan tersebut, dinyatakan kuasa hukum Tjipta, Natsir saat sidang gugatan praperadilan, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/6).

Tjipta merupakan tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pemberian keterangan palsu dalam jual-beli saham Hotel BCC Batam. Menurut Natsir, pencabutan gugatan tersebut dilakukan atas permintaan Tjipta.

Hakim tunggal yang menangani praperadilan Tjipta, Florensani Susana menjelaskan bahwa pencabutan gugatan tersebut boleh dilakukan karena sejumlah sebab.

"Ini ada pencabutan, karena belum masuk jawab-menjawab, maka dibolehkan untuk mencabut. Karena sudah mencabut, maka perkara tidak lanjut dan dinyatakan selesai dan ditutup," kata dia.

Kuasa hukum Kapolri, Kombes Verry dan Syahrir mengaku, baru mendengar pencabutan tersebut, saat sidang digelar. Soal pakah dengan adanya pencabutan ini, kepolisian akan segera melimpahkan berkas perkara Tjipta yang sudah P-21 ke pengadilan, Verry menjawab diplomatis. "Kita sudah serahkan ke kejaksaan, jadi sudah kewenangan jaksa," kata Verry.

Sementara Syahrir menjelaskan, dengan adanya pencabutan ini, maka gugatan praperadilan secara otomatis gugur. "Kalau perkara sudah P-21 maka tinggal tunggu pelimpahan tahap kedua, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka. Jadi sudah jelas, perkara itu akan ke pengadilan," kata Syahrir.

Ditanya bagaimana kalau tersangka ternyata telah ke luar negeri atau tidak di Indonesia, Syahrir mengatakan, itulah kendala. "Kalau pada penyerahan tahap kedua, tersangka tidak ada, itu menjadi kendala. Itu kendalanya kalau tidak ditahan, entah kemana-mana (dia), (padahal) perkara sudah P-21," kata Syahrir.

Sedangkan menurut Kuasa hukum Jaksa Agung, Lila Agustina, setelah gugatan dicabut, pihaknya akan menindaklanjuti dengan penyerahan tahap kedua. Pihaknya juga sudah beberapa kali memanggil Tjipta, namun tidak ada keterangan jelas.

"Itulah, kita sudah panggil beberapa kali, sudah dipanggil tahap kedua, tapi tidak ada keterangan yang jelas," kata Lila. Karena itu, untuk menunggu kedatangan Tjipta, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian. "Tergantung polisi, kita menunggu polisi," kata Lila menanggapi cara mendatangkan Tjipta.

Seperti diketahui, Tjipta mengajukan gugatan praperadilan melawan Kapolri, Jaksa Agung, Kabareskrim dan Jampidum, dengan no perkara 54/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL, tertanggal 17 May 2017, tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Saat gugatan pertama kali didaftarkan, Alfonso selaku kuasa hukum Conti Chanda, korban penipuan Tjipta, merasa heran dengan langkah Tjipta. "Karena berkas perkara yang menjadikan Tjipta sebagai tersangka, telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan siap disidangkan," kata Alfonso kala itu.

Seperti diketahui, dalam Kasus BCC ini, Tjipta pernah menggugat Kapolri dan Kabareskrim (saat itu) dengan gugatan fantastis 150 miliar rupiah,karena merasa nama baiknya sebagai pengusaha tercemar atas penetapan status tersangka penipuan dan penggelapan terhadap dirinya dalam penyidikan Kasus BCC. [sam]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya