Berita

Hukum

Fahmy Hasby Aktor Intelektual Kasus Suap Proyek Bakamla

SENIN, 19 JUNI 2017 | 19:35 WIB | LAPORAN:

Aktor intelektual dalam kasus suap proyek satelit monitor di Badan Keamanan Laut (Bakamla) adalah Ali Fahmi alias Fahmi Hasby, seroang politikus PDIP yang menjadi staf khusus Kepala Bakamla.

Begitu kata Mantan pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi saat membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/6).

Menurut Eko, Ali Fahmi merupakan pihak yang berperan dalam menentukan besaran komisi sebesar 15 persen dari proyek satelit monitor yang dimenangkan PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI).


Selain itu, lanjut Eko, dalam kesaksian Direktur PT MTI Fahmi Darmawansyah menjelaskan bahwa Ali Fahmi merupakan pihak yang mengajak suami dari Inneke Koesherawati itu ikut dalam proyek pengadaan satelit monitor dan menjanjikan PT MTI menang dalam tender.

"Jika menggunakan parameter orang yang berperan sebagai inisiator atau aktor intelektual dari fakta persidangan, sangat jelas peranan Ali Fahmi Habsyi sebagai aktor intelektual dalam pengadaan satelit monitoring," ujarnya.

Lebih lanjut Eko juga menjelaskan, dari pengakuan Fahmi Darmawansyah, Ali Fahmi juga telah menerima uang suap sebesar 6 persen dari 15 persen atau sebesar Rp24 miliar dengan nilai proyek satelit monitor sebesar Rp400 miliar. Bahkan Ali Fahmi juga pernah menerima Rp30 miliar dari proyek drone yang anggarannya tidak diloloskan oleh DPR.

Meski demikian, Eko menyayangkan jaksa KPK belum mampu menghadirkan Ali Fahmi ke persidangan. Menurut Eko, ketidakhadiran Ali Fahmi merupakan merugikan bagi pembelaan dirinya di persidangan.

"Saya bukanlah pelaku utama dari perkara ini. Dari keterangan dipersidangan bahwa sebagai inisiator sekaligus pelaku utama adalah Ali Fahmi," ujarnya.

Dalam persidangan, Eko juga menyampaikan harapannya agar permohonan sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku, dikabulkan oleh hakim. Terlebih sepanjang persidangan dirinya telah bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang sebenarnya serta telah mengungkap pihak-pihak yang paling berperan dalam kasus tersebut.

"Saya telah mengakui tindak pidana yang saya lakukan. Sebagai terdakwa tentu memohon keadilan dan permohonan JC dapat dikabulkan," pungkas Eko.

Dalam kasus ini, Eko yang merupakan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla sekaligus Pelaksana tugas Sekretaris Utama Bakamla itu telah dituntut  hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut jaksa, Eko terbukti menerima suap 10.000 dolar AS, 10.000 euro, 100.000 dollar Singapura, dan 78.500 dollar AS dari Fahmi Darmawansyah untuk memenangkan PT Melati Technofo Indonesia dalam pengadaan monitoring satelit. Anggaran proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perubahan (APBN-P) Tahun 2016.

Selain Eko, ada tiga pejabat Bakamla lainnya yang menerima uang terkait pengadaan monitoring satelit. Ketiganya adalah Bambang Udoyo, selaku Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla sebesar 105.000 dollar Singapura. Ia juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Selanjutnya, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebesar 104.500 dolar Singapura dan Tri Nanda Wicaksono selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sestama Bakamla sebesar Rp 120 juta. [ian]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya