Berita

Hukum

Fahmy Hasby Aktor Intelektual Kasus Suap Proyek Bakamla

SENIN, 19 JUNI 2017 | 19:35 WIB | LAPORAN:

Aktor intelektual dalam kasus suap proyek satelit monitor di Badan Keamanan Laut (Bakamla) adalah Ali Fahmi alias Fahmi Hasby, seroang politikus PDIP yang menjadi staf khusus Kepala Bakamla.

Begitu kata Mantan pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi saat membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/6).

Menurut Eko, Ali Fahmi merupakan pihak yang berperan dalam menentukan besaran komisi sebesar 15 persen dari proyek satelit monitor yang dimenangkan PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI).


Selain itu, lanjut Eko, dalam kesaksian Direktur PT MTI Fahmi Darmawansyah menjelaskan bahwa Ali Fahmi merupakan pihak yang mengajak suami dari Inneke Koesherawati itu ikut dalam proyek pengadaan satelit monitor dan menjanjikan PT MTI menang dalam tender.

"Jika menggunakan parameter orang yang berperan sebagai inisiator atau aktor intelektual dari fakta persidangan, sangat jelas peranan Ali Fahmi Habsyi sebagai aktor intelektual dalam pengadaan satelit monitoring," ujarnya.

Lebih lanjut Eko juga menjelaskan, dari pengakuan Fahmi Darmawansyah, Ali Fahmi juga telah menerima uang suap sebesar 6 persen dari 15 persen atau sebesar Rp24 miliar dengan nilai proyek satelit monitor sebesar Rp400 miliar. Bahkan Ali Fahmi juga pernah menerima Rp30 miliar dari proyek drone yang anggarannya tidak diloloskan oleh DPR.

Meski demikian, Eko menyayangkan jaksa KPK belum mampu menghadirkan Ali Fahmi ke persidangan. Menurut Eko, ketidakhadiran Ali Fahmi merupakan merugikan bagi pembelaan dirinya di persidangan.

"Saya bukanlah pelaku utama dari perkara ini. Dari keterangan dipersidangan bahwa sebagai inisiator sekaligus pelaku utama adalah Ali Fahmi," ujarnya.

Dalam persidangan, Eko juga menyampaikan harapannya agar permohonan sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku, dikabulkan oleh hakim. Terlebih sepanjang persidangan dirinya telah bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang sebenarnya serta telah mengungkap pihak-pihak yang paling berperan dalam kasus tersebut.

"Saya telah mengakui tindak pidana yang saya lakukan. Sebagai terdakwa tentu memohon keadilan dan permohonan JC dapat dikabulkan," pungkas Eko.

Dalam kasus ini, Eko yang merupakan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla sekaligus Pelaksana tugas Sekretaris Utama Bakamla itu telah dituntut  hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut jaksa, Eko terbukti menerima suap 10.000 dolar AS, 10.000 euro, 100.000 dollar Singapura, dan 78.500 dollar AS dari Fahmi Darmawansyah untuk memenangkan PT Melati Technofo Indonesia dalam pengadaan monitoring satelit. Anggaran proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perubahan (APBN-P) Tahun 2016.

Selain Eko, ada tiga pejabat Bakamla lainnya yang menerima uang terkait pengadaan monitoring satelit. Ketiganya adalah Bambang Udoyo, selaku Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla sebesar 105.000 dollar Singapura. Ia juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Selanjutnya, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebesar 104.500 dolar Singapura dan Tri Nanda Wicaksono selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sestama Bakamla sebesar Rp 120 juta. [ian]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya