Berita

Patrialis Akbar/Net

Hukum

Ada Kode MK dalam Laporan Pengeluaran Duit Rp 2 Miliar

SENIN, 19 JUNI 2017 | 15:30 WIB | LAPORAN:

Dua terdakwa kasus dugaan suap hakim Mahkamah Konstitusi, Basuki Hariman dan Ng Fenny dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap hakim MK dengan terdakwa Patrialis Akbar.

Dalam kesaksiannya, Ng Fenny selaku Manager PT Imprexindo Pratama mengakui Basuki Hariman, pemilik CV Sumber Laut Pratama, memerintahkan uang Rp 2 miliar diberikan kepada Muhammad Kamaluddin selaku kolega Patrialis.

Untuk mengingat pengeluaran uang tersebut, Ng Fenny menulis singkatan Mohammad Kamaluddin menjadi MK, lantaran sebelumnya Basuki pernah bertemu dengan Kamaludin.


"Kita suka bicara MK, MK itu Muhammad Kamaludin. Saya kasih tahu kantor tulis saja MK. Itu hanya kode-kodean saya dengan Pak Basuki. Saya tidak tahu ada (nama Kamaludin) ada Muhammad-nya," ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/6).

Diketahui dalam surat dakwaan Patrialis, Ng memerintahkan Kumala Dewi Sumartono untuk membeli dolar Singapura sekitar Rp 2 miliar. Dewi menukarkan uang tersebut di PT Antara Artha Benua dan mendapat 211.300 dolar Singapura.

Setelah itu, Fenny memerintahkan Dewi agar duit itu diserahkan kepada Sutiknyo selaku kurir untuk selanjutnya diberikan kepada Basuki Hariman di kawasan Bank UOB, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Basuki kemudian bertemu dengan Kamaludin dan menanyakan tentang jadwal pembacaan putusan uji materi UU tentang Kesehatan dan Peternakan Hewan.

Kamaludin menjelaskan, sesuai informasi dari Patrialis, pembacaan putusan ditunda sepekan lagi. Atas kesepakatan dengan Kamaludin, uang tersebut kembali disimpan oleh Basuki.

Patrialis sendiri mengaku kepada Kamaludin, memperjuangkan permohonan uji materi UU tentang Kesehatan dan Peternakan Hewan yang segera akan dibacakan.

Oleh karenanya, Patrialis meminta Kamaludin agar menyampaikan hal tersebut kepada Basuki, yang dipahami memberikan uang Rp 2 miliar kepada Patrialis guna mempengaruhi pendapat para hakim dalam memutus perkara nomor 129/PUU-XIII/2015.[wid]




Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya