Berita

Patrialis Akbar/Net

Hukum

Ada Kode MK dalam Laporan Pengeluaran Duit Rp 2 Miliar

SENIN, 19 JUNI 2017 | 15:30 WIB | LAPORAN:

Dua terdakwa kasus dugaan suap hakim Mahkamah Konstitusi, Basuki Hariman dan Ng Fenny dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap hakim MK dengan terdakwa Patrialis Akbar.

Dalam kesaksiannya, Ng Fenny selaku Manager PT Imprexindo Pratama mengakui Basuki Hariman, pemilik CV Sumber Laut Pratama, memerintahkan uang Rp 2 miliar diberikan kepada Muhammad Kamaluddin selaku kolega Patrialis.

Untuk mengingat pengeluaran uang tersebut, Ng Fenny menulis singkatan Mohammad Kamaluddin menjadi MK, lantaran sebelumnya Basuki pernah bertemu dengan Kamaludin.


"Kita suka bicara MK, MK itu Muhammad Kamaludin. Saya kasih tahu kantor tulis saja MK. Itu hanya kode-kodean saya dengan Pak Basuki. Saya tidak tahu ada (nama Kamaludin) ada Muhammad-nya," ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/6).

Diketahui dalam surat dakwaan Patrialis, Ng memerintahkan Kumala Dewi Sumartono untuk membeli dolar Singapura sekitar Rp 2 miliar. Dewi menukarkan uang tersebut di PT Antara Artha Benua dan mendapat 211.300 dolar Singapura.

Setelah itu, Fenny memerintahkan Dewi agar duit itu diserahkan kepada Sutiknyo selaku kurir untuk selanjutnya diberikan kepada Basuki Hariman di kawasan Bank UOB, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Basuki kemudian bertemu dengan Kamaludin dan menanyakan tentang jadwal pembacaan putusan uji materi UU tentang Kesehatan dan Peternakan Hewan.

Kamaludin menjelaskan, sesuai informasi dari Patrialis, pembacaan putusan ditunda sepekan lagi. Atas kesepakatan dengan Kamaludin, uang tersebut kembali disimpan oleh Basuki.

Patrialis sendiri mengaku kepada Kamaludin, memperjuangkan permohonan uji materi UU tentang Kesehatan dan Peternakan Hewan yang segera akan dibacakan.

Oleh karenanya, Patrialis meminta Kamaludin agar menyampaikan hal tersebut kepada Basuki, yang dipahami memberikan uang Rp 2 miliar kepada Patrialis guna mempengaruhi pendapat para hakim dalam memutus perkara nomor 129/PUU-XIII/2015.[wid]




Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya