Berita

Fahira Idris/Net

Kasus Mi Instan Mengandung Babi Tidak Cukup Dijatuhi Sanksi Administrasi

SENIN, 19 JUNI 2017 | 12:15 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Merujuk pada UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, peredaran mi instan mengandung babi asal Korea yang tidak mencantumkan peringatan 'mengandung babi' pada label patut diduga kuat melanggar ketentuan Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen, dimana pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris mengatakan pelanggaran atas ketentuan tersebut bisa hukum dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

"Produk ini tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan oleh UU tentang Pangan dan UU Jaminan Produk Halal. Jadi sanksinya tidak cukup hanya dengan sanksi administrasi berupa denda, penghentian dan penarikan dari peredaran, ganti rugi, atau pencabutan izin saja," ujar Fahira di Jakarta, Senin (19/6).


Fahira menjelaskan, dalam UU Pangan setiap orang yang mengimpor pangan untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan produk yang bertujuan untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat tentang setiap produk tersebut sebelum membelinya. Sementara, babi dalam UU Jaminan Produk Halal termasuk bahan yang berasal dari hewan yang diharamkan.

"Jika produk tersebut mengandung babi maka sesuai ketentuan UU harus memberikan keterangan pada label yang ditulis, dicetak, atau ditampilkan secara tegas dan jelas sehingga mudah dimengerti oleh masyarakat, tetapi ini tidak dilakukan. Saya berharap BPOM dan kepolisian berkoordinasi mengusut pelanggaran hukum ini. Kepada konsumen harap lebih teliti, jika ragu melihat kehalalan sebuah produk, lebih baik tidak usah dibeli," tegas Senator Jakarta ini.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi menyatakan empat produk mi instan asal Korea, positif mengandung babi dan memerintahkan kepada Kepala Balai Besar/Balai POM seluruh Indonesia untuk menarik produk mi tersebut terhitung sejak Kamis (15/6). Selain itu, BPOM juga memerintahkan para importir untuk melakukan penarikan produk tersebut dari peredaran karena tidak mencantumkan peringatan 'mengandung babi' pada label. [rus]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya