Berita

Fahira Idris/Net

Kasus Mi Instan Mengandung Babi Tidak Cukup Dijatuhi Sanksi Administrasi

SENIN, 19 JUNI 2017 | 12:15 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Merujuk pada UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, peredaran mi instan mengandung babi asal Korea yang tidak mencantumkan peringatan 'mengandung babi' pada label patut diduga kuat melanggar ketentuan Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen, dimana pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris mengatakan pelanggaran atas ketentuan tersebut bisa hukum dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

"Produk ini tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan oleh UU tentang Pangan dan UU Jaminan Produk Halal. Jadi sanksinya tidak cukup hanya dengan sanksi administrasi berupa denda, penghentian dan penarikan dari peredaran, ganti rugi, atau pencabutan izin saja," ujar Fahira di Jakarta, Senin (19/6).


Fahira menjelaskan, dalam UU Pangan setiap orang yang mengimpor pangan untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan produk yang bertujuan untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat tentang setiap produk tersebut sebelum membelinya. Sementara, babi dalam UU Jaminan Produk Halal termasuk bahan yang berasal dari hewan yang diharamkan.

"Jika produk tersebut mengandung babi maka sesuai ketentuan UU harus memberikan keterangan pada label yang ditulis, dicetak, atau ditampilkan secara tegas dan jelas sehingga mudah dimengerti oleh masyarakat, tetapi ini tidak dilakukan. Saya berharap BPOM dan kepolisian berkoordinasi mengusut pelanggaran hukum ini. Kepada konsumen harap lebih teliti, jika ragu melihat kehalalan sebuah produk, lebih baik tidak usah dibeli," tegas Senator Jakarta ini.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi menyatakan empat produk mi instan asal Korea, positif mengandung babi dan memerintahkan kepada Kepala Balai Besar/Balai POM seluruh Indonesia untuk menarik produk mi tersebut terhitung sejak Kamis (15/6). Selain itu, BPOM juga memerintahkan para importir untuk melakukan penarikan produk tersebut dari peredaran karena tidak mencantumkan peringatan 'mengandung babi' pada label. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya