Berita

Raden Nuh (kanan)/Net

Hukum

Raden Nuh "Trio Macan 2000" Bebas Bersyarat

SENIN, 19 JUNI 2017 | 08:17 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Setelah menjalani hukuman penjara selama hampir tiga tahun, Raden Nuh pemilik akun Twitter @triomacan2000 akhirnya keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah setelah mendapat pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM pada 15 Juni 2017.

"Benar, klien kami (Raden Nuh) telah bebas dari Lapas Batu Nusakambangan hari Kamis kemarin karena mendapatkan pembebasan bersyarat dari Kemenkumham," kata penasihat hukum Raden Nuh, Haris Aritonang dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/6).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2015 lalu menvonis Raden Nuh lima tahun penjara karena dinyatakan bersalah melanggar UU tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 2 junto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) yakni turut serta dalam perbuatan pidana pencemaran nama baik melalui alat elektronik.


Kasus pidana yang menjerat Raden Nuh berserta Edi Syahputra dan Koesharyono yang terjadi pada Oktober 2014 lalu sempat menjadi isu kontroversial di media massa dan publik. Hal ini dikarenakan mencuatnya dugaan publik bahwa perbuatan pidana yang dituduhkan kepada Raden Nuh, Edi Syahputra dan Koesharyono sangat bernuansa politis dan dianggap penuh rekayasa yang didasarkan kepada aktivitas Raden dkk sebelumnya menolak keras rencana akuisisi 100 persen saham PT Dayamitra Telkom (Mitratel) oleh PT Tower Bersama Infrastruktur Grup (TBIG) senilai USD 940 juta atau sekitar Rp 13 triliun.

Akuisisi anak perusahan PT Telkom pengelola seluruh Menara Seluler Telkom (Base Transceiver Station) oleh TBIG itu dituding Raden sarat KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme) serta membahayakan ketahanan telekomunikasi nasional Indonesia. Perjuangan Raden Nuh menggagalkan akuisisi Dayamitra Telkom tidak sia-sia. Berkat kegigihan Raden melakukan kampanye penolakan akuisisi Mitratel akhirnya DPR dan KPK memutuskan membatalkan akusisisi anak perusahaan BUMN strategis itu. PT Telkom dan PT Mitratel pun terhindar dari bencana penguasaan asing sebagaimana telah menimpa PT Indosat sebelumnya.

Selama hampir tiga tahun menjalani masa hukuman, Raden Nuh mendapat perlakuan 'khusus dan istimewa'. Berdasarkan keterangan Haris Aritonang, Raden Nuh kerap dipindah dari satu lapas ke lapas lain.

"Bayangkan saja, selama kurang dari tiga tahun Raden Nuh dipindah tujuh kali, terakhir di Lapas Batu Nusakambangan," ujar Haris.

Ditambahkannya, meski Raden Nuh kerap dipindah ke satu lapas ke lapas lain, Raden Nuh selalu mendapat perlakuan yang baik dan manusiawi dari pihak Lapas.

Mengenai kemungkinan Raden Nuh akan aktif kembali di media sosial dan gerakan antikorupsi seperti sebelumnya, Haris mengatakan tidak mengetahui secara pasti.

"Fokus Bang Raden sekarang dan ke depan adalah menata kembali kehidupan keluarga dan pribadinya yang terbengkalai selama beliau dipenjara," pungkasnya. [rus]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya