Berita

Raden Nuh (kanan)/Net

Hukum

Raden Nuh "Trio Macan 2000" Bebas Bersyarat

SENIN, 19 JUNI 2017 | 08:17 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Setelah menjalani hukuman penjara selama hampir tiga tahun, Raden Nuh pemilik akun Twitter @triomacan2000 akhirnya keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah setelah mendapat pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM pada 15 Juni 2017.

"Benar, klien kami (Raden Nuh) telah bebas dari Lapas Batu Nusakambangan hari Kamis kemarin karena mendapatkan pembebasan bersyarat dari Kemenkumham," kata penasihat hukum Raden Nuh, Haris Aritonang dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/6).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2015 lalu menvonis Raden Nuh lima tahun penjara karena dinyatakan bersalah melanggar UU tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 2 junto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) yakni turut serta dalam perbuatan pidana pencemaran nama baik melalui alat elektronik.


Kasus pidana yang menjerat Raden Nuh berserta Edi Syahputra dan Koesharyono yang terjadi pada Oktober 2014 lalu sempat menjadi isu kontroversial di media massa dan publik. Hal ini dikarenakan mencuatnya dugaan publik bahwa perbuatan pidana yang dituduhkan kepada Raden Nuh, Edi Syahputra dan Koesharyono sangat bernuansa politis dan dianggap penuh rekayasa yang didasarkan kepada aktivitas Raden dkk sebelumnya menolak keras rencana akuisisi 100 persen saham PT Dayamitra Telkom (Mitratel) oleh PT Tower Bersama Infrastruktur Grup (TBIG) senilai USD 940 juta atau sekitar Rp 13 triliun.

Akuisisi anak perusahan PT Telkom pengelola seluruh Menara Seluler Telkom (Base Transceiver Station) oleh TBIG itu dituding Raden sarat KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme) serta membahayakan ketahanan telekomunikasi nasional Indonesia. Perjuangan Raden Nuh menggagalkan akuisisi Dayamitra Telkom tidak sia-sia. Berkat kegigihan Raden melakukan kampanye penolakan akuisisi Mitratel akhirnya DPR dan KPK memutuskan membatalkan akusisisi anak perusahaan BUMN strategis itu. PT Telkom dan PT Mitratel pun terhindar dari bencana penguasaan asing sebagaimana telah menimpa PT Indosat sebelumnya.

Selama hampir tiga tahun menjalani masa hukuman, Raden Nuh mendapat perlakuan 'khusus dan istimewa'. Berdasarkan keterangan Haris Aritonang, Raden Nuh kerap dipindah dari satu lapas ke lapas lain.

"Bayangkan saja, selama kurang dari tiga tahun Raden Nuh dipindah tujuh kali, terakhir di Lapas Batu Nusakambangan," ujar Haris.

Ditambahkannya, meski Raden Nuh kerap dipindah ke satu lapas ke lapas lain, Raden Nuh selalu mendapat perlakuan yang baik dan manusiawi dari pihak Lapas.

Mengenai kemungkinan Raden Nuh akan aktif kembali di media sosial dan gerakan antikorupsi seperti sebelumnya, Haris mengatakan tidak mengetahui secara pasti.

"Fokus Bang Raden sekarang dan ke depan adalah menata kembali kehidupan keluarga dan pribadinya yang terbengkalai selama beliau dipenjara," pungkasnya. [rus]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia, Ini Rekor Statistiknya

Minggu, 27 September 2026 | 02:22

Tak Peduli Teman, Prabowo Tegas Sikat Pencuri Duit Negara

Minggu, 27 September 2026 | 02:02

Di Balik Kemudahan QRIS, Merchant Tetap Wajib Terima Tunai

Minggu, 27 September 2026 | 01:46

Gugatan Denny Indrayana Cs Untungkan Seluruh Parpol di DPR

Minggu, 27 September 2026 | 01:20

Pemerintah Jangan Pukul Rata Evaluasi IUP

Minggu, 27 September 2026 | 01:07

Emas Rahmat Bawa Indonesia Lompat ke Posisi 14

Minggu, 27 September 2026 | 00:35

Kowani Apresiasi Penegasan Menteri Hukum soal SK Kepengurusan

Minggu, 27 September 2026 | 00:17

Rahmat Erwin Abdullah Persembahkan Emas Kedua Indonesia

Minggu, 27 September 2026 | 00:05

Bhayangkari Salurkan 6 Ribu Paket Sembako untuk Warga Aceh

Sabtu, 26 September 2026 | 23:49

Wamenag Protes Keras Pembebasan Bersyarat Bechi Pemerkosa Santriwati

Sabtu, 26 September 2026 | 23:20

Selengkapnya