Berita

Raden Nuh (kanan)/Net

Hukum

Raden Nuh "Trio Macan 2000" Bebas Bersyarat

SENIN, 19 JUNI 2017 | 08:17 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Setelah menjalani hukuman penjara selama hampir tiga tahun, Raden Nuh pemilik akun Twitter @triomacan2000 akhirnya keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah setelah mendapat pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM pada 15 Juni 2017.

"Benar, klien kami (Raden Nuh) telah bebas dari Lapas Batu Nusakambangan hari Kamis kemarin karena mendapatkan pembebasan bersyarat dari Kemenkumham," kata penasihat hukum Raden Nuh, Haris Aritonang dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/6).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2015 lalu menvonis Raden Nuh lima tahun penjara karena dinyatakan bersalah melanggar UU tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 2 junto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) yakni turut serta dalam perbuatan pidana pencemaran nama baik melalui alat elektronik.


Kasus pidana yang menjerat Raden Nuh berserta Edi Syahputra dan Koesharyono yang terjadi pada Oktober 2014 lalu sempat menjadi isu kontroversial di media massa dan publik. Hal ini dikarenakan mencuatnya dugaan publik bahwa perbuatan pidana yang dituduhkan kepada Raden Nuh, Edi Syahputra dan Koesharyono sangat bernuansa politis dan dianggap penuh rekayasa yang didasarkan kepada aktivitas Raden dkk sebelumnya menolak keras rencana akuisisi 100 persen saham PT Dayamitra Telkom (Mitratel) oleh PT Tower Bersama Infrastruktur Grup (TBIG) senilai USD 940 juta atau sekitar Rp 13 triliun.

Akuisisi anak perusahan PT Telkom pengelola seluruh Menara Seluler Telkom (Base Transceiver Station) oleh TBIG itu dituding Raden sarat KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme) serta membahayakan ketahanan telekomunikasi nasional Indonesia. Perjuangan Raden Nuh menggagalkan akuisisi Dayamitra Telkom tidak sia-sia. Berkat kegigihan Raden melakukan kampanye penolakan akuisisi Mitratel akhirnya DPR dan KPK memutuskan membatalkan akusisisi anak perusahaan BUMN strategis itu. PT Telkom dan PT Mitratel pun terhindar dari bencana penguasaan asing sebagaimana telah menimpa PT Indosat sebelumnya.

Selama hampir tiga tahun menjalani masa hukuman, Raden Nuh mendapat perlakuan 'khusus dan istimewa'. Berdasarkan keterangan Haris Aritonang, Raden Nuh kerap dipindah dari satu lapas ke lapas lain.

"Bayangkan saja, selama kurang dari tiga tahun Raden Nuh dipindah tujuh kali, terakhir di Lapas Batu Nusakambangan," ujar Haris.

Ditambahkannya, meski Raden Nuh kerap dipindah ke satu lapas ke lapas lain, Raden Nuh selalu mendapat perlakuan yang baik dan manusiawi dari pihak Lapas.

Mengenai kemungkinan Raden Nuh akan aktif kembali di media sosial dan gerakan antikorupsi seperti sebelumnya, Haris mengatakan tidak mengetahui secara pasti.

"Fokus Bang Raden sekarang dan ke depan adalah menata kembali kehidupan keluarga dan pribadinya yang terbengkalai selama beliau dipenjara," pungkasnya. [rus]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya