Berita

Keluarga tersangka/Net

Hukum

Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Yang Diajukan Korban Kekerasan Aparat

SENIN, 19 JUNI 2017 | 01:01 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Sidang Praperadilan memerintahkan Polda Metro Jaya (PMJ) mencabut status tersangka terhadap Herianto, Aris, dan Bihin.

"Kami sudah bertemu dengan pihak Kejaksaan Negeri Bekasi pada Jumat (16/6) lalu. Kasipidum menyampaikan kepada kami bahwa dirinya sepakat Herianto, Aris, dan Bihin harus dibebaskan," jelas Bunga Siagian kuasa hukum tersangka dalam keterangan tertulisnya, (Minggu, 18/6).

Sidang praperadilan dalam ketetapan Nomor 56/Pid.Prap/2017/PN.JKT.SEL menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.


Kedua, menyatakan penetapan tersangka terhadap diri para pemohon tidak sah atau tidak berkekuatan hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum.

Selain itu hakim juga menyatakan penggeledahan dan penyitaan oleh PMJ terhadap para pemohon adalah tidak sah.

Kendati sudah ada putusan tersebut, ketiganya yang merupakan pemohon, masih berada di Lapas Bulak Kapal karena pihak PMJ telah melimpahkan kasusnya pada PN Bekasi. Ketiganya sudah dijadwalkan untuk menjalani sidang dakwaan di PN Bekasi.

"Persidangan tersebut tidak boleh dibuka karena status ketiganya bukan lagi tersangka. Bagaimana mungkin dihadirkan sebagai terdakwa?" ungkap Arif Maulana, Kepala Bidang Advokasi Fair Trial LBH Jakarta.

Ketiga warga Tangerang itu mengalami penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang tidak sesuai prosedur pada tanggal 7 April 2017.

Dalam rangkaian pemeriksan, ketiganya mendapat intimidasi dan tindakan kekerasan untuk mengakui perbuatan yang disangkakan penyidik. Yaitu, kasus pencurian sepeda motor atau curanmor. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya