Berita

Keluarga tersangka/Net

Hukum

Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Yang Diajukan Korban Kekerasan Aparat

SENIN, 19 JUNI 2017 | 01:01 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Sidang Praperadilan memerintahkan Polda Metro Jaya (PMJ) mencabut status tersangka terhadap Herianto, Aris, dan Bihin.

"Kami sudah bertemu dengan pihak Kejaksaan Negeri Bekasi pada Jumat (16/6) lalu. Kasipidum menyampaikan kepada kami bahwa dirinya sepakat Herianto, Aris, dan Bihin harus dibebaskan," jelas Bunga Siagian kuasa hukum tersangka dalam keterangan tertulisnya, (Minggu, 18/6).

Sidang praperadilan dalam ketetapan Nomor 56/Pid.Prap/2017/PN.JKT.SEL menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.


Kedua, menyatakan penetapan tersangka terhadap diri para pemohon tidak sah atau tidak berkekuatan hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum.

Selain itu hakim juga menyatakan penggeledahan dan penyitaan oleh PMJ terhadap para pemohon adalah tidak sah.

Kendati sudah ada putusan tersebut, ketiganya yang merupakan pemohon, masih berada di Lapas Bulak Kapal karena pihak PMJ telah melimpahkan kasusnya pada PN Bekasi. Ketiganya sudah dijadwalkan untuk menjalani sidang dakwaan di PN Bekasi.

"Persidangan tersebut tidak boleh dibuka karena status ketiganya bukan lagi tersangka. Bagaimana mungkin dihadirkan sebagai terdakwa?" ungkap Arif Maulana, Kepala Bidang Advokasi Fair Trial LBH Jakarta.

Ketiga warga Tangerang itu mengalami penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang tidak sesuai prosedur pada tanggal 7 April 2017.

Dalam rangkaian pemeriksan, ketiganya mendapat intimidasi dan tindakan kekerasan untuk mengakui perbuatan yang disangkakan penyidik. Yaitu, kasus pencurian sepeda motor atau curanmor. [zul]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya