Berita

M. Prasetyo/Net

Hukum

Pernyataan Prasetyo Soal Hary Tanoe Preseden Buruk Penegakan Hukum

SABTU, 17 JUNI 2017 | 21:13 WIB | LAPORAN:

Pernyataan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang menyebut Chairman and CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo berstatus tersangka dalam kasus ancaman SMS terhadap Kepala Subdit Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Yulianto, menuai kritik.

Menurut Ketua Umum DPP Rescue Perindo Adin Denny, pernyataan tersebut tidak pantas dilontarkan. Sebab, Mabes Polri menegaskan Hary Tanoe masih berstatus saksi terlapor dalam kasus SMS dan WA ke Jaksa Yulianto.

"Pak Hary Tanoe bukan sebagai tersangka dalam kasus SMS Jaksa Yulianto tapi hanya sebagai saksi. Mabes Polri juga sudah memberi pertanyaan resmi dan membantah pernyataan Prasetyo itu," ujar Adin dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Sabtu (17/6).


Pernyataan tersebut, kata dia lagi, juga merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Tanah Air.

"Seharusnya Prasetyo harus menjadi penegak hukum yang adil, independen, dan tak menggunakan kewenangannya sebagai alat melancarkan upaya pembunuhan karakter lantaran didasari motif kepentingan politik," kritiknya.

Dari kacamata Adin, kepemimpinan Prasetyo selama 2,5 tahun juga minim prestasi. Apalagi, sejumlah anak buah Prasetyo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Yang terbaru ditangkap KPK adalah Kasie III Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba," ujarnya.

Oleh karena itu kata dia, reformasi di bidang hukum tidak akan tercapai jika Prasetyo masih menjabat sebagai jaksa agung. Dia juga meminta Presiden Jokowi untuk mencopot Prasetyo secepatnya karena menjadi beban di Kabinet Kerja Jokowi-JK.

"Kejaksaan akan sulit profesional jika Jaksa Agung memiliki background politik seperti Prasetyo. Independensi jaksa pun dipertanyakan karena Prasetyo sering blunder," tegasnya.

Masih kata Adin, SMS yang dikirimkan Hary Tanoe kepada Jaksa Yulianto bukanlah sebuah ancaman, melainkan untuk mengkritisi hukum di Indonesia agar transparan dan berkeadilan.

"Untuk menjerat perbuatan orang itu masuk sebagai perbuatan pidana, harus terbukti unsur delik dalam pasal yang dituduhkan. Tapi ini kan tidak ada dan tidak mengandung unsur ancaman," demikian Adin. [rus]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya