Berita

Foto/Net

Hukum

OTT Mojokerto, KPK Sita Uang Suap Rp 470 Juta

SABTU, 17 JUNI 2017 | 20:58 WIB | LAPORAN:

. Tim satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 470 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Mojokerto, Jawa Timur, Jumat malam (16/6) hingga Sabtu dinihari (17/6).

Uang tersebut diduga sebagai bagian dari biaya komisi untuk mengalihkan anggaran hibah Politeknik Elektornik Negeri Surabaya (PENS) sebesar Rp 13 miliar menjadi program penataan lingkungan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkot Mojokerto tahun anggaran 2017.

Selain itu, dari uang tersebut juga terdapat komitmen setoran triwulan yang disepakati sebelumnya.


Wakil ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan untuk mengalihkan anggaran tersebut, Kepala Dinas PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto melakukan pendekatan kepada Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo beserta dua Wakil Ketua DPRD Mojokerto Umar Faruq dan Abdullah Fanani.

Untuk melancarkan rencanyanya Wiwiet menjanjikan Rp 500 juta kepada Purnomo, Ahmad dan Umar agar anggaran PENS bisa dialihkan menjadi anggaran dinas PUPR Pemkot Mojokerto.

Menurut Basaria, dari pemeriksaan, sementara, diketahui Wiwiet memberikan Rp 300 juta kepada ketiga pimpinan DPRD Mojokerto sebagai awal dari biaya komitmen yang dijanjikan dalam pengalihan anggaran PENS ke anggaran Dinas PUPR. Selain itu Wiwiet juga memberikan uang sebesar Rp 170 juta.

Basaria mengatakan uang Rp 170 juta diduga terkait dengan komitmen setoran triwulan yang disepakati sebelumnya, dan hal ini masih didalami oleh pihak KPK.

"Jadi uang Rp 140 juta itu ditemukan di mobil WF (Wiwiet Febryanto). Kemudian yang Rp 300 juta ditemukan di mobil perantara berinisial H dan uang Rp 30 juta ditemukan di perantara berinisial T," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (17/6).

Lebih lanjut Basaria menjelaskan kronologi pengiriman uang dari Wiwiet melalui perantara berinisial H dan T. Awalnya, tim Satuan tugas KPK mengamankan Purnomo, Umar Faruq dan perantara berinisial H di DPD PAN Mojokerta di Jalan KH Mas Mansyur, Magersari. Ketiganya dicokok sekitar pukul 23.30 WIB.

"Dari sana tim mengamankan uang Rp 300 juta yang ditemukan di mobil perantara berinisial H," ujar Basaria.

Selanjutnya, pada saat yang hampir bersamaan tim bergerak untuk mengamankan Wiwiet di sebuah jalan di daerah Mojokerto. Dari penangkapan Wiwid, KPK menemukan uang Rp 140 juta.

Kemudian pada Sabtu dinihari (17/6)  sekitar pukul 00.30 WIB, tim mengamankan Abdullah dan terakhir sekitar pukul 01.00 WIB, tim mengamankan seorang perantara berinisal T sekaligus menyita Rp 30 juta.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan bahwa adanya dugaan tindak pidana korupsi, KPK menetapkan empat tersangka yakni Purnomo, Abdulah Fanani dan Umar Faruq selaku penerima dan Wiwiet Febryanto selaku pemberi. Untuk T dan H pihak yang ikut diamankan dalam OTT masih berstatus saksi," ujar Basaria.

Atas perbuatannya, Purnomo, Abdullah dan Umar disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi juntho pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Wiwiet disangkakan melanggar pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau huruf b pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi juntho pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya