Berita

Politik

KPK Harus Siap Menghadapi Pansus Hak Angket DPR RI

SELASA, 13 JUNI 2017 | 06:25 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pembentukan Pantia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai bentuk intervensi DPR terhadap lembaga penegakan hukum, yang non-struktural.

"Kami juga berpendapat, dilihat dari kewenangannya, angket terhadap KPK tidak 'nyambung'. Hal ini mengingat Hak Angket dalam sistem presidensiil bisa berujung pada rekomendasi pemakzulan atas jabatan dengan alasan politis," jelas Direktur LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, pagi ini.

Namun demikian, LBH Keadilan menilai boleh saja DPR membentuk angket. Karena memang DPR bisa melakukan apa saja terhadap lembaga eksekutif.


"Secara yuridis KPK merupakan lembaga eksekutif karena KPK merupakan pelaksana undang-undang. Hak angket milik lembaga pembentuk dan pengawas undang-undang. Jadi sekali lagi angket terhadap KPK dimungkinkan," ucapnya.

Karena itu, LBH Keadilan berharap KPK harus berani hadapi Pansus Hak Angket tersebut. Jika diundangm harus siap 'meladeni para wakil rakyat terhormat tersebut.

"Namun KPK harus mematasi diri. Jika Angket kemudian masuk pada persoalan penyidikan, maka KPK tidak perlu pertanyaan atau pernyataan yang disampaikan Panitia Angket," tandasnya.

DPR RI resmi menggunakan hak angket terhadap KPK dengan membentuk kepanitian. Pansus Hak Angket KPK ini diketuai Agun Gunandjar Sudarsa (Golkar) dengan wakil Risa Mariska (PDI-P) Dossy Iskandar (Hanura) dan Taufiqulhadi (Nasdem).

Angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/ atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.[zul]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya