Berita

Politik

Kembali Soal Agama Dan Negara

MINGGU, 11 JUNI 2017 | 10:17 WIB | OLEH: SUDARNOTO A HAKIM

MENTERI agama dan negara tidak bisa dipisahkan. Pernyataan ini disampaikan saat pidato kuncinya di acara Halaqoh Ulama untuk Pendidikan dan Kaderisasi Santri kerjasama MUI dengan Kementerian Agama RI 18 Mei yang lalu di Bogor.

Statemen ini tentu saja penting karena antara lain dimaksudkan sebagai respon terhadap pandangan yang akhir-akhir ini muncul dan berkembang bahwa agama dan  negara harus dipisahkan; bahkan pisahkan urusan kehidupan harian dengan agama. Agama tidak diperlukan dan tidak perlu dibawa-bawa saat membangun ekonomi, mengatur pendidikan, memperkuat seni kebudayaan.

Agama jangan dibawa-bawa ketika mengelola negara dan menyelenggarakan pemerintahan. Agama akan menjadi faktor pemecah dan pertentangan horizontal jika dibawa-bawa ke dalam persoalan-persoalan politik, kebangsaan dan kemasyarakatan pada umumnya. Agama itu, dalam pandangan kelompok sekular liberal, bersifat mutlak-mutlakan dan mengklaim atas kebenaran mutlak.


Karena itu,  jika urusan politik kenegaraan, ekonomi,  kebudayaan dan sebagainya dipandang dari sisi agama,  maka akan menimbulkan benturan dan sifatnya sangat ideologis. Karena itu, pandangan yang mendasarkan argumentasinya kepada agama justru akan membahayakan keberlangsungan masyarakat. Harus ada upaya sungguh-sungguh dari semua pihak untuk mencegah peran agama dalam sektor publik; harus ada marjinalisasi agama, harus ada depolitisasi Islam, harus ada sekularisasi politik atau deislamisasi politik, seperti yang dilakukan oleh Presiden Soeharto era Orde Baru.

Ide, pandangan dan gerakan sekular liberal di atas bukanlah cerita yang baru muncul kemarin. Sudah muncul lama dan sering menjadi perbincangan. Intinya,  ini adalah salah satu cermin atau bukti bahwa pemikiran atau gerakan anti aspirasi Islam dalam sejarahnya selalu muncul di mana-mana,  tidak saja di Indonesia. Apalagi jika kelompok ini secara sosial dan politik mulai terdesak, sebagaimana yang terjadi dalam rangkaian kasus Ahok, maka mereka akan mempergencar gerakan dengan cara apapun untuk mendiskriditkan,  memperburuk citra, memfitnah, menyerang dan menghancurkan kalangan komunitas relijius ini.

Ungkapan seperti anti Pancasila, intolerans, anti NKRI dan sebagainya secara terus menerus dihembuskan sebagai serangan terhadap komunitas relijius. Dalam berbagai literatur baik yang klasik maupun yang modern/kontemporer sekalipun,  banyak dijelaskan bagaimana kelompok sekular liberal dan berbagai streams ideologi transnasional lainnya menyerang Islam. Secara teoritis,  terutama dalam sosiologi agama barat, agama memang dinilai sebagai faktor detrimental dan karena itu harus ditolak.

Aliran sosiologi ini berpengaruh luas termasuk di Indonesia. Fakta sejarah kita juga menunjukkan bahwa paham ini selalu gigih mengkampanyekan pemisahan tegas agama-politik/negara. Evidens yang jelas adalah terkait dengan sejarah perumusan dasar negara di mana kelompok yang oleh Endang Syaifuddin Anshary disebut sebagai Nasionalis Sekuler mendesak agar Indonesia merdeka ditegakkan berdasarkan kepada paham kebangsaan, bukan agama. Argumentasi yang disampaikan kelompok ini selama perdebatan konstitusional jelas yaitu menolak agama sebagai dasar negara.

Sebaliknya,  kelompok Nasionalis Islami lebih cenderung menawarkan agama menjadi dasar negara. Jadi,  dua kelompok yang mewakili Paham Agama dan Paham Sekular ini saling berargumentasi keras  dalam perumusan dasar negara. Keputusan politik yang kemudian disepakati untuk penghapusan tujuh kata  Islami (Corpus Islamicum)  dari Piagam Jakarta dan memberlakukan Pancasila sebagai falsafah bangsa, menegaskan bahwa Indonesia bukan Negara Agama/Islam dan bukan Negara Sekular, itu penegasannya.

Gentlemen Agreement ini sekaligus mempertegas bahwa agama tidak bisa dipisahkan dari bangsa Indonesia meskipun bukan negara agama/Islam. Indonesia sebagai negara bangsa harus diatur dan dikelola untuk kemaslahatan dan kemakmuran bersama dengan tetap dijiwai oleh prinsip dan ajaran agama, sesusai dengan Sila Pertama Pancasila.

Dengan demikian tugas konstitusional dan ideologis seluruh elemen masyarakat adalah (1) memperkokoh, mengembangkan dan menggembirakan terimplementasikannya ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari;  meningkatkan keimanan dan ketaqwaan. Tidak ada tempat bagi paham ateisme di Indonesia. (2) menjaga dan menghormati agama dan penganut agama yang lain, tidak menista atau merendahkan agama dan penganut agama lain (3) membangun kerukunan antar umat beragama. Perbedaan agama seharusnya menjadi modal penting untuk memperkuat NKRI; perbedaan itu mozaik yang akan memperindah taman nusantara sepanjang dirawat dengan baik dan penuh kearifan.

Sementara itu pihak pemerintah paling tidak berkewajiban menyediakan perangkat undang-undang dan peraturan yang(1) memfasilitasi pembangunan atau pembinaan  agama secara berkeadilan, tak satupun agama yang tidak diberi perhatian. Pemerintah tidak boleh mendiskriminasi dan apalagi menghawatirkan kehadiran dan peran konstruktif, liberatif agama. (2) mengatur hubungan antar agama dan umat beragama sehingga harmonis dan produktif bagi terwujudnya sebuah bangsa dan negara yang kuat,  bermartabat dan disegani oleh bangsa manapun (3) membangun suasana atau iklim yang sehat sehingga masyarakat bisa melaksanakan ajaran agama dengan sebaik-baiknya, tanpa rasa hawatir, cemas atau takut. Iklim yang kondusif ini antara lain ialah political leadership yang sehat, law enforcement yang baik,  suasana kehidupan ekonomi yang sehat,  adanya keadilan ekonomi.

Dengan demikian jelas bahwa agama sangatlah esensial bagi kehidupan pribadi, keluarga,  masyarakat, bangsa hingga bagi pengelolaan atau penyelenggaraan pemerintahan. Dan karena itu agama tidak boleh dipinggirkan. Teori yang menegaskan bahwa agama tidak kompatible dengan kebutuhan memajukan dan memperkuat bangsa dan negara sudah usang;  pandangan yang menyatakan bahwa agama merupakan faktor intoleransi dan apalagi disintegtasi adalah pandangan yang sesat dan menyesatkan. Justru karena keyakinan yang kuat terhadap agama, pengetahuan yang baik dan luas terhadap agama akan sangat produktif bagi kebutuhan pencegahan dan penyelesaian berbagai problem kebangsaan seperti korupsi dan berbagai bentuk kriminalitas lainnya. Bahkan,  agama sangatlah relevant bagi penyelesaian soal kemiskinan, ketidakadilan, dehumanisasi dan kehancuran lingkungan.

Dalam kaitan ini juga penting ditegaskan bahwa kompatibeliti agama dan demokrasi sangatlah jelas. Agama, Islam terutama,  menyediakan ajaran prinsipal yang sangat berguna bagi penguatan demokrasi seperti kejujuran, transparansi, menghargai perbedaan, tidak diskriminatif, kesediaan untuk saling memberi dan membesarkan, saling melindungi,  kesediaan musyawarah dan sebagainya. Berbagai prasyarat untuk memperkuat demokrasi seperti pendidikan yang baik dan merata,  kesejahteraan ekonomi,  leadership yang propetis dan sistim hukum yang sehat dan berkeadilan juga terdukung oleh ajaran agama. Jadi, Substantial Democracy memperoleh penguatan dari agama.

Begitu juga Procedural Democracy akan mendapatkan pengayaan dari agama. Karena itu sudah waktunya bagi semua pihak yang selama ini menyempitkan, menyederhanakan dan mendistorsi pandangan/pemahamanya tentang agama untuk bersedia mengerti secara lebih arif peran penting dan strategis agama dalam pengelolaan negara dan bangsa.

Ketakutan atau kehawatiran akan terjadi pertentangan dan pergolakan sebagai akibat dari keterlibatan komunitas agama dalam merawat Pancasila dan NKRI, meluruskan Kiblat Bangsa dan memperkokoh serta meningkatkan kualitas Keindonesiaan adalah sikap yang berlebihan dan tak bertanggung jawab. Terakhir, sudah waktunya untuk sebuah Indonesia Baru dimana ajaran prinsipal agama secara jauh lebih efektif menjiwai, sebagaimana jiwa Sila Pertama Pancasila.[***]


Penulis Merupakan Dosen tetap FAH UIN Jakarta, Ketua Komdik dan Kaderisasi MUI,  Ketua Dewan Pakar Alumni IMM

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat Lampung, Apa Maknanya?

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Safari Politik Jokowi Bukti Kepemimpinan Gibran dan Kaesang Lemah

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Jokowi dan PSI, Duri dalam Daging Pemerintahan Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:09

Daftar Wilayah yang Berpotensi Terdampak El Nino 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05

Keiko Fujimori Akhirnya Bernasib Sama Seperti Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:03

KPK Sebut 10 Orang Diamankan dalam OTT Kuansing

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:57

Panitia Minta Jokowi Datang Setelah Acara Adat, Kunjungan Malah Batal

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50

Koperasi Beri Ruang Bagi Mahasiswa Berwirausaha

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:37

Tutup Perdagangan Akhir Bulan: IHSG Merosot ke 5.643, Rupiah Loyo Dekati Rp18 Ribu

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:28

Ketum AHY: Genap 25 Tahun, Partai Demokrat Ingin jadi Bagian Solusi

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:19

Selengkapnya