. Penyebutan nama Ketua Majelis Kehormatan DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dalam dakwaan jaksa KPK dalam suatu persidangan telah membangkitkan semangat juang dan militansi kader PAN se Indonesia tidak terkecuali kader PAN Provinsi Banten.
Kader PAN Banten menggelar acara "Safari Ramadhan dan Apel Siaga Kader PAN Bela Amien Rais se Provinsi Banten" di Kota Serang, Banten, Sabtu (10/6).
Hadir dalam acara yang dihadiri ratusan kader PAN, Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) dan Perempuan Amanat Nasional (PUAN) tersebut antara lain Ketua DPP PAN yang juga Anggota DPR RI dari Dapil Banten II Yandri Susanto dan Ketua DPW PAN Banten Masrori.
Dalam apel tersebut juga dibacakan pernyataan sikap kader PAN Banten yang antara lain, menuntut keadilan hukum bagi semua, hentikan kriminalisasi terhadap ulama dan tokoh, serta siap membela dan mengawal Bapak Tokoh Reformasi Amien Rais dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan.
"Kami minta KPK untuk segera mengklarifikasi atas penyebutan nama Amien Rais ini karena kita nilai tidak berdasar sama sekali. Dan ini merupakan fitnah yang sangat keji terhadap Pak Amien," tegas Yandri yang juga Sekretaris Frkasi PAN DPR RI.
Lebih jauh Yandri menilai penyebutan nama Amien Rais oleh jaksa KPK merupakan persoalan yang serius karena tidak didasarkan pada fakta yang sesungguhnya.
Oleh karena itu semua pihak harus mengkritisi lembaga KPK yang dinilainya tidak profesional dalam menangani masalah.
"Kami meminta semua pihak untuk ikut mengkritisi masalah ini. Karena ini bukan hanya persoalan Amien Rais tetapi persoalan kita semua untuk menentang kezaliman ini," tegas Yandri.
Mantan Ketua Umum DPP PAN yang juga mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Amien Rais disebut menerima transfer dana hingga Rp 600 juta dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan Tahun 2005 yang menyeret mantan Menkes Siti Fadilah Supari.
Amien dengan tegas sudah membantahnya, dan dia siap menjelaskannya ke KPK.
Pengusaha sekaligus mantan Ketua Umum PAN Soetrisno Bachir mengatakan bahwa uang tersebut adalah bantuan pribadinya, tidak terkait tindak pidana korupsi.
[rus]