Berita

Nasaruddin Umar/Net

Lorong Sunyi Menuju Tuhan (33)

Spiritual Contemplations: Bedakan Antara Feeling & Emotion

SABTU, 10 JUNI 2017 | 08:05 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

TIDAK sedikit orang keliru dan pada akhirnya menyesal karena tidak bisa membeda­kan antara perasaan (feeling) dan nafsu (emotion). Jika orang tidak mampu mem­bedakan antara keduanya atau mencampuradukkan antara satu sama lain di da­lam mengambil keputusan, maka tidak tertutup kemungkinan pilihan tinda­kan kita bakal mengecewakan. Karena itu, iden­tifikasi antara keduanya membantu seseorang melakukan pilihan tindakan yang tepat. Kita perlu memanaj sedemikian rupa kedua suasana batin ini dengan baik dan benar. Di sinilah seni kehidu­pan. Jika seseorang mampu mengelola suasana batinnya, maka ia akan sukses mencitra positif­kan dirinya di dalam masyarakat. Sebaliknya jika gagal, maka ia akan panen dengan berbagai kekecewaan.

Feeling atau perasaan lebih merupakan sum­ber energi dan kekuatan untuk mendukung pili­han kebenaran yang kita pilih. Sedangkan emo­tion atau nafsu (emosi) lebih merupakan kekuatan yang dapat mendukung semangat kita, namun tidak ada jaminan dukungan itu bermanfaat atau tidak. Emotion berasal dari kata e+motion=energy in motion, yaitu energi yang melekat di dalam amarah. Emosi tidak ada hubungannya dengan apakah objek reaksi itu sesuatu yang benar atau salah. Perasaan menginformasikan kita tentang suatu objek (what you know about a thing). Se­dangkan emosi menggambarkan perlakuan kita terhadap suatu objek yang sudah kita ketahui (what you do with what you know). Perasaan leb­ih banyak berkonotasi positif, sedangkan emosi lebih banyak berkonotasi negatif.

Feeling atau pertimbangan perasaan dapat digunakan untuk menilai apakah seseorang itu baik atau buruk, tetapi pertimbangan emosi tidak dapat dibenarkan sebagai alat ukur untuk apap­un. Masalahnya ialah perbedaan antara peras­aan dan emosi tidak tajam. Bahkan sebagian bidang perasaan dan emosi bertumpang tindih. Orang sering kali tidak sadar kalau tindakannya itu emosi. Mereka masih menyangka tindakan­nya masih dalam lingkup perasaan yang dapat dibenarkan tetapi penilaian orang sudah diang­gap tindakan emosi. Contohnya, seorang pimpi­nan memecat salahseorang karyawannya lan­taran mendapatkan laporan anak buahnya itu bolos. Tindakan spontanitas pimpinan itu dapat disebut tindakan emosi. Namun jika sebelumnya ia menunda beberapa saat untuk mendalami per­soalan itu, maka tindakannya disebut tindakan perasaan. Ketika sang pemimpin melakukan kon­firmasi kepada yang bersangkutan, apalagi me­libatkan pihak ketiga sebagai saksi, maka tinda­kannya dapat disebut tindakan rasional.


Contoh lain di dalam Al-Qur’an, ketika Nabi Sulaiman marah akan ketidakhadiran burung Hud-ud dalam sebuah pertemuan, bahkan Nabi Sulaiman berjanji akan menghukum burung itu dengan sanksi berat, namun penjatuhan sanksi itu tidak dilakukan secara spontan saat burung-burung itu datang. Nabi Sulaiman mengkonfir­masi keterlambatannya. Setelah mendengarkan alasan burung Hud-hud itu, maka Nabi Sulaiman memahami alasan keterlambatan tersebut seh­ingga tidak jadi diberikan sanksi. Tindakan Nabi Sulaiman bukan tindakan emosi tetapi tindakan perasaan, yaitu memberikan apresiasi positif lap­oran berharga yang disampaikan burung Hud-hud. Keterlambatan burung Hud-hud menghadiri pertemuan karena mampir mengamati suatu ker­ajaan besar yang dipimpin seorang perempuan (Ratu Balqis).

Seandainya Nabi Sulaiman menggunakan emosi, langsung menghukum burung Hud-hud, maka mungkin Nabi Sulaiman tidak mendap­atkan informasi terhadap sebuah kerajaan be­sar yang bakal menyaingi kerajaannya. Dengan ketenangan dan kesabaran Nabi Sulaiman men­jadi pendengar aktif dari cerita burung Hud-hud, maka tindakan tepat dan cerdas lahir dari Nabi Sulaiman. Ini semua memberikan pelajaran ber­harga bagi kita bahwa ternyata antara tindakan feeling dan tindakan emotion melahirkan akibat yang berbeda. ***

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

UPDATE

IHSG Terkoreksi 1,97 Persen, Mayoritas Saham Berakhir di Zona Merah

Jumat, 06 November 2026 | 12:31

Ekonom Soroti Potensi Konflik Kepentingan CIO Danantara

Jumat, 06 November 2026 | 12:22

Menperin Ungkap Strategi Hadapi Tekanan Industri Tembakau

Jumat, 06 November 2026 | 12:11

Ketum Partai dan Pejabat yang Terlibat Penyadapan Presiden Harus Jadi Tersangka

Jumat, 06 November 2026 | 12:01

Di Tengah Polemik Ijazah, Pengaruh Politik Jokowi Masih Jadi Perhatian

Jumat, 06 November 2026 | 11:51

Bantah Narasi Deindustrialisasi, Menperin: Industri RI Tidak Gelap

Jumat, 06 November 2026 | 11:40

Indonesia-Somalia Bahas Peluang Kerja Sama Perikanan hingga Keamanan Maritim

Jumat, 06 November 2026 | 11:34

Cokbang Buka Peluang Ekonomi Baru dari Kakao Sabang

Jumat, 06 November 2026 | 11:30

KPK Periksa Komisaris PT Murakabi Media Indonesia di Kasus Asuransi Pelni

Jumat, 06 November 2026 | 11:29

Utang Paylater Masyarakat di Bank Tembus Rp31,5 Triliun hingga September 2026

Jumat, 06 November 2026 | 11:16

Selengkapnya