Berita

Basuki Tjahaja Purnama/Net

Politik

Ahok Menunggu Diskon Hukuman

Jaksa Cabut Memori Banding
JUMAT, 09 JUNI 2017 | 08:27 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Ahok resmi berstatus narapidana. Setelah dia mencabut memori banding dan menerima vonis hakim, jaksa penuntut umum akhirnya mengikuti langkah serupa. Dengan kata lain, Ahok akan menjalani hukuman berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yakni dua tahun penjara. Apakah Ahok kapok berpolitik? Sepertinya iya, Ahok sudah malas bicara politik.

Sikap apolitis Ahok itu disampaikan kakak angkatnya, Nana Riwayatie. Nana, terakhir menjenguk adik angkatnya itu di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Selasa (6/7). Nah, saat menjenguk Ahok, wanita berhijab ini mengatakan, Ahok sudah tidak pernah bercerita ihwal politik. "Saya rasa dia juga sudah tidak mau terlalu banyak ini ya (berpolitik), dia tidur saja salah, jadi boro-boro mau ngomong," kata Nana kepada wartawan di Balai Kota, kemarin.

Nana menyadari konsekuensi hukum Ahok sebagai narapidana. Saat ini Nana hanya berharap adiknya mendapatkan pengurangan masa hukuman. "Ya, tinggal nunggu-nunggu remisi dan lain-lain. Mungkin itu (dipenjara) yang lebih baik kali ya, melihat peta politik, tujuannya politik. Bisa aja dia di dalem tiba-tiba keluar (dapat remisi), kita nggak tau," jelasnya. Menurutnya, sejak awal keluarga sudah menduga kasus Ahok terkait kepentingan politik. Sampai sekarang, keluarga masih meyakini kasus penodaan agama hanya untuk membuat Ahok kalah di Pilkada DKI 2017. "Mestinya dia tidak dua tahun penjara, kok tiba-tiba dua tahun," kata Nana.


Seperti diketahui, Ahok berkutat dengan pengadilan seusai pidato dirinya di Kepulauan Seribu, September 2016. Saat itu, dia berpidato menyinggung Surat Al Maidah 51 dan memancing reaksi kelompok muslim sehingga Ahok dipolisikan.

Polisi pun segera melimpahkan berkas Ahok ke pengadilan. Sementara, saat itu menjelang hajatan Pilkada Jakarta, Ahok tampil sebagai petahana. Dia menjalani masa kampanye sembari bersidang setiap minggu.

Singkat cerita, Ahok kalah di Pilkada. Dia juga kalah di pengadilan lantaran majelis hakim memutuskan Ahok bersalah dan memenuhi unsur penistaan agama. Ahok divonis dua tahun penjara. Ahok berencana mengajukan banding, namun belakangan dia memutuskan tidak jadi banding. Lain halnya dengan jaksa yang tetap mengajukan permohonan banding.

Lepas dari hiruk pikuk politik, Nana bercerita kini adiknya dalam kondisi baik. Fisiknya lebih bugar dan ceria. "Alhamdulillah baik-baik. Dua hari lalu saya ke sana. Dia sehat, ceria," kata Nana. Dia juga membantah Ahok dipenjara membuatnya kurusan. "Cuma nggak ada perut. Lebih ganteng," katanya.

Ahok, menurut Nana, menjadi rajin berolahraga karena memiliki banyak waktu melakukan kegiatan. Biasanya, Ahok melakoni olahraga pernapasan dan angkat barbel untuk mengatur keseimbangan bernapasan, juga rajin membaca Alkitab. Selain itu, Ahok kini memiliki rutinitas baru, yaitu membalas surat dari para penggemarnya. Sebab, banyak surat berdatangan belakangan ini. Rutinitas itu hampir serupa dilakukan saat Ahok masih aktif menjabat Gubernur DKI Jakarta, yaitu menindaklanjuti surat pengaduan yang masuk dengan disposisi. "Tadinya disposisi, sekarang balas surat," pungkasnya.

Sementara, jaksa resmi mencabut memori banding perkara penistaan agama atas terdakwa Ahok. Surat pencabutan itu telah dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) 6 Juni. "Ya sudah dikirim dari Selasa sore tertanggal 6 Juni," kata Ketua Tim JPU kasus Ahok, Ali Mukartono, di Kejagung, kemarin.

Pencabutan ini dilakukan karena tim jaksa menilai Ahok telah menerima putusannya sehingga tidak ada lagi unsur kemanfaatan bagi jaksa. Ali menilai, perkara ini telah memiliki kepastian hukum. "Karena kemanfaatannya, kita mau berjuang apa lagi kalau sudah diterima, manfaatnya apa lagi, kita itu kalau mau banding mempertimbangkan kepastian hukum, kemanfaatan," kata Ali.

Awalnya jaksa mengajukan banding lantaran putusan hakim yang menyatakan Ahok bersalah berdasarkan Pasal 156a KUHP. Berbeda dengan tuntutan jaksa yang menuntut dengan Pasal 156 KUHP, meskipun kedua pasal tersebut berada di dalam dakwaannya.

Pengacara Ahok, I Wayan Surdiarta mengatakan kliennya menghormati apapun keputusan jaksa. Baginya, terus banding atau tidak, itu kehendak jaksa. Ahok dan tim pengacara sudah siap dengan keputusan jaksa terkait perkara penodaan agama. Ahok sudah mempertimbangkannya. ***

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kapal-kapal yang Tertinggal

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:55

Teriakan ‘Bapak Aing’ Sambut Kirab Milangkala Tatar Sunda

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:36

Kebahagiaan Mahasiswa Baru

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:20

Pemerintah Mestinya Terbuka soal Harga Keekonomian BBM Bersubsidi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:59

Nelayan Tradisional Soroti Tiga Isu Mendesak Masyarakat Pesisir

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:45

ASEAN dan Tantangan Ketahanan Energi Kawasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:25

Eks Wakapolda Sulsel Jabat Kapolda Sulteng

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:59

KIOTEC Kunjungi Korsel Perkuat Kapasitas SDM Kelautan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:40

Meritokrasi dan Integritas dalam Promosi Perwira Tinggi TNI-Polri

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:28

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya