Ketua DPC Gerindra Afrizal mengajukan permohonan pergantian Erisman sebagai Ketua DPRD Kota Padang secara sepihak kepada DPP Gerindra berdasarkan surat nomor 02/khusus/DPC-Gerindra/A/V/2016.
Erisman tak terima. Karena itu dia mengugat langkah Ketua DPC Partai Gerindra Kota Padang tersebut. Surat gugatan atas nama Erisman telah terdaftar di Pengadilan Negeri Padang kelas 1A dengan register perkara nomor 72/PdtG/2017/PN.Pdg.
"(Surat gugatan itu) telah kita ajukan tanggal 2 Juni karena usulan yang diajukan DPC Partai Gerindra tersebut cacat hukum," kata Erisman kepada Kantor Berita RMOL melalui sambungan telepon tadi malam, Kamis (8/6).
Pengajuan gugatan tersebut merupakan bentuk perlawanan yang dia lakukan atas serangan dan penzaliman yang dilakukan oleh lawan-lawan politiknya.
"Selama ini saya selalu diam. Tapi serangan dan penzaliman yang dilakukan terhadap diri saya terus terjadi sampai sekarang," ucap Erisman menjelaskan kenapa dia melakukan gugatan hukum.
Dikatakan Erisman, dasar penerbitan surat usulan pemberhentian dirinya dari jabatan ketua DPRD Kota Padang oleh ketua DPC Gerindra itu cacat hukum.
"Dasar �"dasar pemberhentian saya hanya berupa informasi-informasi fitnah dan prosesnya pun tidak sesuai dengan AD/ART partai. Saya tidak terima dan saya lakukan upaya hukum untuk membatalkannya," jelasnya.
Pihak Erisman pun mengajukan surat permohonan kepada institusi DPRD agar pihak dewan menunda sidang paripurna pemberhentian dirinya sebagai Ketua DPRD Kota Padang.
Kendati demikian, DPRD Kota Padang tetap menyelenggarakan Sidang Paripurna pada pada Senin (5/6) lalu, memutuskan memberhentikan Erisman dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kota Padang.
Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Padang Asrizal, dihadiri 32 dari 45 anggota dewan.
Ketua DPC Gerindra Afrizal tidak bersedia menjawab permintaan konfirmasi yang diajukan. Pesan WhatsApp yang dikirim tidak berbalas.
[zul]