Pihak kepolisian memang memiliki hak untuk mengajukan penangguhan visa terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Tapi, penangguhan visa tersebut merupakan kewenangan penuh pemerintah Arab Saudi.
"Penangguhan habib itu hak polisi. Tapi juga Saudi punya hak prerogatif terima atau tidak surat oleh kepolisian. Itu wewenang sepenuhnya negara yang bersangkutan," kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro saat dihubungi wartawan, Kamis (8/6).
Sugito menilai, pengajuan tersebut perlu alasan kuat. Ia meragukan permohonan dari pihak Polda Metro Jaya (PMJ) bakal diterima pemerintah Arab. Pasalnya, kata Sugito, kasus Rizieq bukan perkara hukum.
"Proses yang sekarang ini dijalankan menurut kami itu kan sekadar rekayasa. Jadi pihak Saudi pun belum tentu juga akan menyetujui," tutur Sugito yakin.
Polisi akan membahas lebih lanjut tentang pengajuan penangguhan visa long stay Rizieq di Arab Saudi. Pasalnya, sudah satu bulan lebih Rizieq keluar dari Indonesia, sejak 26 April lalu. Bahkan, pihak PMJ juga akan mengajukan pencabutan paspor Rizieq.
"Kami akan rapat lagi dengan Mabes Polri dan Dirjen Imigrasi. Kemungkinan itu (pencabutan paspor) ada. Tapi kami belum putuskan. Kita lihat perkembangan saja," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan di kantornya, Kamis (8/6).
Seperti diketahui, Rizieq buron ke Arab Saudi sejak 26 April lalu dan belum ada tanda-tanda kembali ke Indonesia. Polisi menetapkan status tersangka terhadap Rizieq karena dianggap mmpersulit penyidikan.
Rizieq bahkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi dan berpotensi diciduk Interpol jika Red Notice resmi dikeluarkan.
[ian]