Berita

Sri Mulyani/net

Politik

Peraturan Baru Sri Mulyani Tunjukkan Negara Lagi Bingung Dan Sedang Bangkrut

KAMIS, 08 JUNI 2017 | 18:09 WIB | LAPORAN:

Pemerintah membuat batasan jumlah saldo yang wajib dilaporkan bank ke Direktorat Jenderal Pajak ( Ditjen Pajak). Aturan itu termuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Untuk di dalam negeri, batas saldo yang wajib dilaporkan bank kepada Ditjen Pajak minimal Rp 200 juta. Batasan ini tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani, berlaku untuk semua wajib pajak pribadi.

Direktur Eksekutif  Indonesia Law Enforcement Watch (ILEW) Iwan Sumule menegaskan kebijakan tersebut secara jelas menunjukkan negara sedang kebingungan.


"Negara sedang bingung, rakyat terkesan mau diperas lewat aturan pajak. Rakyat yang punya uang 200 Juta harus lapor dirjen pajak, agar dapat dipajakin negara," kata Iwan kepada redaksi, Kamis (8/6).

Hal tersebut kata Iwan menunjukan pemerintah sudah kehabisan akal dalam membuat peraturan yang akan diberlakukan karena terlihat kebijakan atau peraturan yang dikeluarkan jelas tanpa kajian yang mendalam terlebih dahulu.

"Ini juga menunjukan indikasi negara dalam kebangkrutan dan ketidakmampuan seorang pemimpin negara dan para penyelenggaranya dalam mengelolah negara," sindir Iwan.

Atas dasar itu, melihat situasi dan kondisi negara yang semakin menuju kehancuran, Iwan mengimbau sebagai anak bangsa yang peduli terhadap negara dan bangsanya harus mulai melakukan sesuatu besar.

"Hari ini dituntut untuk bangkit melawan atau sengsara dalam kehancuran," demikian Iwan.[san]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kapal-kapal yang Tertinggal

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:55

Teriakan ‘Bapak Aing’ Sambut Kirab Milangkala Tatar Sunda

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:36

Kebahagiaan Mahasiswa Baru

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:20

Pemerintah Mestinya Terbuka soal Harga Keekonomian BBM Bersubsidi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:59

Nelayan Tradisional Soroti Tiga Isu Mendesak Masyarakat Pesisir

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:45

ASEAN dan Tantangan Ketahanan Energi Kawasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:25

Eks Wakapolda Sulsel Jabat Kapolda Sulteng

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:59

KIOTEC Kunjungi Korsel Perkuat Kapasitas SDM Kelautan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:40

Meritokrasi dan Integritas dalam Promosi Perwira Tinggi TNI-Polri

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:28

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya