RMOL. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menilai penambahan jumlah komisioner KPU RI dari tujuh menjadi 11 orang dan komisioner Bawaslu RI dari lima menjadi sembilan orang, bukan langkah solutif.
Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu DPR menyepakati penambahan jumlah komisioner KPU dan Bawaslu. Pansus DPR beralasan penambahan itu diperlukan karena Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif digelar serentak tahun 2019.
Wakil Sekjen KIPP Indonesia, Girindra Sandino mengatakan penambahan jumlah anggota KPU tidak ada urgensitasnya. Malah berbahaya ke depannya, jika ada satu saja perbedaan pendapat baik di KPU atau Bawaslu terbelah atau terjadi relasi konfliktual antar anggota.
"Mereka akan saling menyandera dengan cara bergiliran tidak hadir pleno dengan harapan tidak mencapai quorum atau konsesnsus," sebut dia, Kamis (8/6).
Dan hal ini, lanjut Girindra Sandino, bisa merembet ke bawah (kesekjenan/kesekretariatan) dengan diam-diam memboikot program-program tertentu yang belum atau menunjukkan sinyal tidak disepakati.
Menurutnya, pemboikotan dari kesekretariatan karena terbelahnya pendapat para anggota KPU sangat berbahaya untuk jalannya tahapan pemilu. "Bisa dengan tidak dikerjakannya program tersebut atau dikerjakan namun malas-malasan atau setengah hati," lanjut Girindra Sandino.
Penambahan jumlah pimpinan KPU dan Bawaslu juga dapat atau kerap menimbulkan dualisme dalam hal pekerjaan atau program dan tugas yang diemban. Yang pada akhirnya satu program atau tugas yang sudah ditetapkan time line-nya dikerjakan oleh dua orang anggota KPU maupun Bawaslu.
Jelas Girindra Sandino, hal ini tentu akan menimbulkan dampak pada ketidakefektifan dan tidak profesionalitasnya anggota KPU maupun Bawaslu.
"Dan jika suatu program mengalami masalah atau mendapat kritik keras dari kalangan pemerhati pemilu, anggota-anggota KPU maupun Bawaslu dipastikan akan saling menyalahkan, yang dapat memecah soliditas secara internal kelembagaan," ungkapnya.
Apalagi, masih kata Girindra Sandino, pemilu yang serentak sangat memerlukan soliditas yang kuat dari pimpinan, bukan menambah yang cenderung akan dapat memecah belah jika terjadi perbedaan pendapat.
Hal ini tentu mengundang kecurigaan, apakah ada agenda tertentu dalam penambahan anggota KPU dan Bawaslu. Tidak dapat dipungkiri masih ada penyelenggara yang tidak taat asas penyelenggara pemilu. Hal ini tercermin dalam adanya pengaduan kepelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ke DKPP, sebanyak 2578 periode 2012-2017.
"Pengaduan terhadap pelanggaran kode etik penyelenggara ke DKPP terbanyak saat pemilu legislatif dan didominasi di tingkat kabupaten/kota maupun Pilkada," demikian Girindra Sandino.
[rus]