. Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih (Mutarlih) Pilkada Tahun 2018 disetujui menjadi PKPU dalam rapat Komisi II dengan KPU, Bawaslu dan Ditjen Otda Kemendagri, di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (7/6).
Bamun, ada beberapa catatan mengenai PKPU yang telah disusun oleh KPU itu. Diantara menginginkan KPU membuat pengaturan yang memuat norma pendataan daftar pemilih bilamana KTP elektronik (e-KTP) sudah 100 persen.
"Meminta kepada KPU untuk memuat norma tentang dalam hal e-KTP sudah dilakukan 100 persen oleh pemerintah maka bisa menjalankan sistem pendaftaran data pemilih berkelanjutan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy yang bertindak memimpin rapat.
Menanggapi isu efisiensi tersebut, Anggota KPU RI Viryan mengatakan bahwa sesungguhnya KPU telah membuat mekanisme untuk membuat penyusunan daftar pemilih lebih efisien melalui kegiatan pemutakhiran daftar pemilih secara berkelanjutan. Namun dalam peraturan mengenai penyusunan daftar pemilih yang saat ini berlaku, mekanisme yang berlaku hanya berbasis pada DPT pemilu atau pemilihan terakhir, dan DP4.
"Kegiatan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan sudah kami lakukan sejak tahun lalu. Namun ini belum masuk dalam UU pemilihan. Kemarin waktu membahas ini kami ingin mengusulkan bagaimana pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan tersebut bisa dicantumkan. Namun karena dalam UU pemilihan tidak ada, dan hanya disebutkan berabasis DPT pemilu atau pemilihan terakhir, dan DP4, maka ini tidak kami masukkan. Nah kami berharap supaya pemutakhiran daftar pemilih secara berkelanjutan ini bisa dimasukkan," terang Viryan.
Viryan mengatakan, jika mekanisme pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan tersebut dapat berjalan lancar, ia mengungkapkan bahwa pada Pemilu 2019 ada kemungkinan KPU tidak perlu lagi melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap data pemilih.
"Kami akan mengumumkan berapa jumlah pemilih hasil pemutakhiran daftar pemilih secara berkelanjutan seluruh Indonesia. Tentu dengan banyak keterbatasan kami. Tapi ini adalah ikhtiar awal KPU untuk mengefisienkan pemilu kita ke depan. Kalau ini berjalan lancar, pada Pemilu 2019, KPU dimungkinkan tidak perlu menggunakan coklit," pungkasnya dilasnir dari laman KPU.
[rus]