Berita

Net

Politik

Fatwa Media Sosial MUI

KAMIS, 08 JUNI 2017 | 06:50 WIB | OLEH: DR. ISWANDI SYAHPUTRA

MASIH ingat dengan berbagai tekanan opini tentang fatwa MUI bukan bagian dari hukum positif? Sebelumnya, masih ingat dengan tekanan pada MUI terkait sertifikasi halal kemudian MUI dituding lembaga korup? Tidak cukup, masih ingat pernikahan Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin juga sempat dijadikan materi untuk merusak nama baik KH Ma'ruf Amin dan MUI lembaga yang dipimpinnya.

Itulah wajah MUI dalam potret media massa dan media sosial usai mengeluarkan fatwa yang diperlukan untuk proses pemeriksaan tentang kasus penistaan agama. MUI saat itu juga dituding tidak melakukan tabayyun (klarifikasi) dengan pelaku.

Terhadap berbagai tekanan tersebut, MUI, terutama Ketua MUI Bapak KH Ma'ruf Amin tetap sabar, tenang, tapi teguh dalam pendirian. Ulama, bagaimanapun berbeda dengan orang biasa. Keilmuan dan pengalaman spiritualnya yang membuat seorang Ulama menjadi ahli waris Nabi.


Fatwa Ulama, saya meyakini tidak muncul dari hati yang jutek dan fikiran yang butek. Sebaliknya, fatwa Ulama saya yakini keluar dari hari yang bersih dan fikiran yang jernih.

Kendati demikian, fatwa MUI, tidak muncul di ruang kosong. Fatwa itu hidup dalam lingkungan sosial yang berubah dinamis. Dalam perspektif ini, kita bisa menarik beberapa poin untuk menemukan polarisasi masyarakat terhadap fatwa MUI. Misalnya dengan mengajukan pertanyaan dan menemukan jawaban atas masalah:

1) Mengapa fatwa MUI soal penistaan agama ditolak dan fatwa MUI soal media sosial diterima oleh pihak (kelompok atau orang) tertentu?

2) Apakah pihak (kelompok atau orang) yang menolak fatwa MUI soal penistaan agama sama dari pihak (kelompok atau orang) yang menerima fatwa MUI soal media sosial?
(2.a.) Mengapa pihak (kelompok atau orang) berubah dalam menolak dan menerima fatwa MUI?

3) Apakah pihak (kelompok atau orang) yang menerima fatwa MUI soal penistaan agama sama dengan pihak (kelompok atau orang) yang menerima fatwa MUI tentang media sosial?
(3.a.) Mengapa pihak (kelompok atau orang) ini tidak berubah dalam menerima fatwa MUI?

Dari sinilah kita akan menemukan titik cerah adanya polarisasi dua kelompok sosial yang berbeda dalam mensikapi fatwa MUI, yaitu:

Kelompok I
Kelompok sosial yang menerima atau menolak fatwa MUI karena kepentingan yang harus dibela sebagai faktor eksternal. Dan kepuasan, rasa lega, atau selaras dengan keinginan sebagai faktor internal.

Kelompok ini aslinya labil, tapi dapat juga menjadi stabil. Stabilitasnya ditentukan oleh terpenuhinya atau tidak faktor ekstrnal dan internalnya tersebut. Stabilitas ditentukan oleh kepentingan dan kepuasaan.

Kelompok II
Kelompok sosial yang menerima (tidak ada opsi menolak) fatwa MUI karena ketaatan untuk mematuhi dan menghormati ulama sebagaimana diajarkan oleh agama.

Kelompok ini aslinya stabil, tapi dapat juga menjadi labil. Labilitasnya ditentukan oleh reaksi penolakan. Jika ada kelompok yang menolak dengan keras fatwa MUI, mereka akan muncul sebagai pembela fatwa MUI yang juga paling keras. Labilitas mereka cuma reaksi atas suatu aksi, sebab aslinya kelompok ini memang stabil.

Lantas, bagaimana sikap kita terhadap fatwa MUI soal sosmed? Bagi saya, fatwa itu bisa mengikat bisa tidak mengikat karena fatwa sebagai pendapat hukum. Namun, yang terpenting adalah meletakkan Ulama sebagai pewaris para Nabi. Ini semangat moral agama yang sebaiknya dipegang teguh.

Dalam perspektif ini pula, umat muslim dapat belajar untuk selalu berprasangka baik pada fatwa ulama atau MUI. Misalnya, tidak pantas mengajukan pertanyaan, "Apakah MUI sudah tabayyun dengan netizen sebelum keluarkan fatwa tentang media sosial?" Tidak perlu, dan tidak penting karena saya yakin fatwa MUI didasarkan pada pertimbangan keilmuan dan kemashlahatan bagi bangsa dan negara.

Persoalan fatwa itu menguntungkan atau merugikan satu kelompok, itu sudah merupakan wilayah praktis. Jangan sampai hal praktis merusak substansi dari semangat moral agama. Ulama tetap harus dihormati...

Pandangan seperti ini menurut saya netral dan wajar. Sehingga tidak perlu mencaci Ulama dan MUI jika fatwanya berbeda dengan kepentingan atau selera kita. Tapi tidak perlu juga memuji dan mengapresiasi berlebihan fatwa MUI bila fatwa itu sesuai dengan kepentingan atau selera kita. Terimalah fatwa MUI sebagai suatu pendapat hukum yang mencerahkan kehidupan publik.

Menghina saat benci dengan fatwa MUI, dan memuji saat suka dengan fatwa MUI menunjukkan kita dalam keadaan labil dan di bawah pengaruh candu dunia. [***]

Penulis adalah Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kapal-kapal yang Tertinggal

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:55

Teriakan ‘Bapak Aing’ Sambut Kirab Milangkala Tatar Sunda

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:36

Kebahagiaan Mahasiswa Baru

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:20

Pemerintah Mestinya Terbuka soal Harga Keekonomian BBM Bersubsidi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:59

Nelayan Tradisional Soroti Tiga Isu Mendesak Masyarakat Pesisir

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:45

ASEAN dan Tantangan Ketahanan Energi Kawasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:25

Eks Wakapolda Sulsel Jabat Kapolda Sulteng

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:59

KIOTEC Kunjungi Korsel Perkuat Kapasitas SDM Kelautan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:40

Meritokrasi dan Integritas dalam Promosi Perwira Tinggi TNI-Polri

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:28

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya