Berita

Net

Hukum

Rumus Besaran Komisi Yang Diterima Handang Soekarno Dari Wajib Pajak

KAMIS, 08 JUNI 2017 | 02:19 WIB | LAPORAN:

Munculnya angka Rp 6 miliar sebagai biaya komisi untuk membereskan permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia dibeberkan Rajamohanan Nair selaku country director perusahaan itu.

Menurut Mohanan, dirinya sempat bernegosiasi dengan Handang Soekarno terkait besaran yang harus dibayar untuk mengurus permasalahan pajak perusahaan. Negosiasi terjadi saat keduanya mengadakan pertemuan di Restoran Nippon Khan, Hotel Sultan, Jakarta Pada 20 Oktober 2016.

"Disepakati akhirnya 10 persen (dari surat tagihan pajak). Tambah Rp 1 miliar jadi Rp 6 Miliar. Dia (Handang) setuju," ungkapnya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/6).


Mohanan menjelaskan, Handang bersedia membantu dan akan berkoordinasi dengan pegawai pajak dalam mempercepat proses pengurusan permasalahan pajak PT EK Prima.

Adapun, sederet permasalahan pajak PT EK Prima antara lain pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan tunggakan pajak senilai Rp 78 miliar untuk tahun pajak 2014 dan 2015. Kemudian pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak  dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil DJP Jakarta Khusus.

Permasalahan tunggakan pajak itu jugalah yang membuat permohonan pengampunan pajak PT EK Prima ditolak.

"Saya kasih Rp 6 miliar ke Handang karena Handang bisa bantu saya untuk mempercepat permohonan pembatalan STP (Surat Tagihan Pajak)," ujar Mohanan.

Dalam kasus itu, Handang Soekarno selaku kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak didakwa menerima uang sebesar USD 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar. Uang tersebut merupakan pembayaran pertama dari komitmen komisi sebesar Rp 6 miliar untuk pengurusan pajak PT EK Prima.

"Jadi pembayarannya bertahap tiga kali. Bayar Rp 2 miliar dulu," imbuh Mohanan. [wah] 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya