Berita

Net

Hukum

Rumus Besaran Komisi Yang Diterima Handang Soekarno Dari Wajib Pajak

KAMIS, 08 JUNI 2017 | 02:19 WIB | LAPORAN:

Munculnya angka Rp 6 miliar sebagai biaya komisi untuk membereskan permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia dibeberkan Rajamohanan Nair selaku country director perusahaan itu.

Menurut Mohanan, dirinya sempat bernegosiasi dengan Handang Soekarno terkait besaran yang harus dibayar untuk mengurus permasalahan pajak perusahaan. Negosiasi terjadi saat keduanya mengadakan pertemuan di Restoran Nippon Khan, Hotel Sultan, Jakarta Pada 20 Oktober 2016.

"Disepakati akhirnya 10 persen (dari surat tagihan pajak). Tambah Rp 1 miliar jadi Rp 6 Miliar. Dia (Handang) setuju," ungkapnya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/6).


Mohanan menjelaskan, Handang bersedia membantu dan akan berkoordinasi dengan pegawai pajak dalam mempercepat proses pengurusan permasalahan pajak PT EK Prima.

Adapun, sederet permasalahan pajak PT EK Prima antara lain pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan tunggakan pajak senilai Rp 78 miliar untuk tahun pajak 2014 dan 2015. Kemudian pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak  dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil DJP Jakarta Khusus.

Permasalahan tunggakan pajak itu jugalah yang membuat permohonan pengampunan pajak PT EK Prima ditolak.

"Saya kasih Rp 6 miliar ke Handang karena Handang bisa bantu saya untuk mempercepat permohonan pembatalan STP (Surat Tagihan Pajak)," ujar Mohanan.

Dalam kasus itu, Handang Soekarno selaku kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak didakwa menerima uang sebesar USD 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar. Uang tersebut merupakan pembayaran pertama dari komitmen komisi sebesar Rp 6 miliar untuk pengurusan pajak PT EK Prima.

"Jadi pembayarannya bertahap tiga kali. Bayar Rp 2 miliar dulu," imbuh Mohanan. [wah] 

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya