Berita

Hukum

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengalihan Garam Industri

RABU, 07 JUNI 2017 | 17:24 WIB | LAPORAN:

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan pengungkapan kasus pengalihan garam industri menjadi garam konsumsi di PT Garam, Gresik, Jawa Timur. Sebanyak dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan analisa dokumen. Dari hasil gelar perkara penyidik telah menetapkan dua tersangka yang harus bertanggung jawab atas tindak pidana itu," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya, Rabu (7/6).

Menurut Agung, penyelidikan kasus ini dimulai pada awal April 2017. Garam industri, diimpor dan diperdagangkan ke pihak lain untuk diolah menjadi garam konsumsi.


"Hal ini bertentangan dengan Permendag 125/2015 pasal 10 yang melarang hal itu," tegas Agung.

Pihaknya juga sudah melakukan penggeledahan, Selasa (6/6) kemarin. Hasilnya, PT Garam juga melakukan praktik pengolahan garam industri untuk dikemas kemudian dijual ke konsumen.

"PT Garam ini melakukan importasi garam industri sebanyak 75.000 ton setelah mendapatkan izin impor dari Kementerian Perdagangan," kata Agung.

Saat ini, penyidik masih mendalami dugaan pelanggaran dokumen yang menjadi dasar importasi tersebut. Untuk pasal yang dipersangkakan, kedua tersangka dijerat pasal UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. [ian]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya