Berita

Handang Soekarno/RMOL

Hukum

Handang Pakai Plat Hankam Ambil Duit Suap Dari Wajib Pajak

RABU, 07 JUNI 2017 | 14:40 WIB | LAPORAN:

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia (PT EK Prima), Handang Soekarno menggunakan plat nomor dinas Kementerian Pertahanan saat mengambil uang suap di kediaman Country Director PT EK Prima Rajes Rajamojanan Nair di Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta Utara, pada 21 November 2016 lalu.

Hal itu diketahui setelah Suwardi supir Handang Soekarno dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan yang menyeret bosnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/6).

Awalnya Jaksa menanyakan seberapa jauh Suwardi mengenal Handang. Dalam kesekasiannya Suwardi mengaku telah mengenal Handang sejak 2012, namun dua tahun belakangan, Handang merekrutnya sebagai supir setelah supir sebelumnya berhenti.


Lebih lanjut, Suwardi mengaku pada 21 November lalu, dirinya diminta Handang membawa mobil ke kawasan Kemayoran. Saat itu, masih kata Suwardi, mobil yang digunakan Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor plat dinas Hankam B 820 DP.

Menurut Suwardi plat tersebut sudah dipakai selama lima bulan.

"Itu plat TNI?" Tanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Iya pak," jawab Suwardi

"Ajudan pak Handang TNI? Berapa lama pakai plat TNI?," tanya jaksa KPK lagi.

"Iya pak (Ajudan Handang) dari TNI. Kurang lebih lima bulan (pakai plat Hankam)," ujar Suwardi.

Saat disinggung mengenai kepentingan Handang ke kawasan Kemayoran, Suwardi mengaku tidak mengetahuinya. Ia juga tak melihat Handang membawa bungkusan saat masuk kesebuah rumah di Springhill Residence, Kemayoran. Suwardi baru mengetahui ada bingkisan yang dibawa Handang setelah keluar dari rumah Rajes Rajamohanan setelah KPK mencokok Handang, dirinya dan seorang ajudan Handang dalam operasi tangkap tangan.

"Di kantor KPK saya tahu ada bungkusan plastik kantung hitam. (Isinya) uang dolar," ujar Suwardi.

Dalam kasus ini, Handang Soekarno didakwa menerima uang tunai sebesar 148.500 dolar AS atau Rp 1,9 miliar. Penerimaan uang itu berkaitan dengan jabatannya selaku Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak terkait proyek pengurusan pajak PT EK Prima.[wid]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya