Berita

Hukum

Polisi Diberi Tenggat Dua Minggu Lengkapi Berkas Firza

RABU, 07 JUNI 2017 | 13:59 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI mengembalikan berkas perkara Firza Husein untuk dilengkai (P19). Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) memiliki waktu 14 hari, guna melengkapi materi formil dan materil yang dianggap belum lengkap (P18).

"Kalau di KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana),dua minggu," ungkap Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad di kompleks Kejaksaan Agung, Rabu (7/6).

Saat ini, jaksa peneliti masih menyusun sejumlah kekurangan formal dan material terkait berkas Firza. Setelah itu, mereka akan menyurati penyidik terkait surat P19 berkas tersebut.


"Nanti setelah peneliti melemparkan atau menyurati dengan surat P19," tuturnya.

Meski demikian, Noor Rachmad belum dapat memastikan kapan surat tersebut akan dilayangkan. Mengingat, waktu perbaikan oleh penyidik PMJ selama 14 hari terhitung sejak surat diterima.

"Kami (jaksa) toleran juga. Barangkali, kalau memang ternyata saat saksi dipanggil, berhalangan. Atau barang bukti perlu ditambah, (waktu pengembalian berkas) pasti harus mundur juga. Tapi secara umum dua minggu," paparnya.

Untuk diketahui, sesuai aturan di Pasal 110 ayat 2 dan 3 serta pasal 138 ayat 2 KUHAP, berkas perkara yang dinyatakan P18, akan berstatus P19 dalam tempo 14 hari.

Sebelumnya, berkas perkara tahap satu kasus Firza dilimpahkan oleh penyidik PMJ ke Kejati DKI, 29 Mei lalu.

Berdasarkan pasal 138 KUHAP penuntut umum wajib menentukan sikap dan memberitahukan ke penyidik kepolisian. Khususnya, terkait kelengkapan berkas dalam waktu 7 hari.

Firza ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan percakapan porno yang melibatkan Imam Besar FPI M. Rizieq Shihab. [rus]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya