Berita

Hukum

Polisi Diberi Tenggat Dua Minggu Lengkapi Berkas Firza

RABU, 07 JUNI 2017 | 13:59 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI mengembalikan berkas perkara Firza Husein untuk dilengkai (P19). Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) memiliki waktu 14 hari, guna melengkapi materi formil dan materil yang dianggap belum lengkap (P18).

"Kalau di KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana),dua minggu," ungkap Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad di kompleks Kejaksaan Agung, Rabu (7/6).

Saat ini, jaksa peneliti masih menyusun sejumlah kekurangan formal dan material terkait berkas Firza. Setelah itu, mereka akan menyurati penyidik terkait surat P19 berkas tersebut.


"Nanti setelah peneliti melemparkan atau menyurati dengan surat P19," tuturnya.

Meski demikian, Noor Rachmad belum dapat memastikan kapan surat tersebut akan dilayangkan. Mengingat, waktu perbaikan oleh penyidik PMJ selama 14 hari terhitung sejak surat diterima.

"Kami (jaksa) toleran juga. Barangkali, kalau memang ternyata saat saksi dipanggil, berhalangan. Atau barang bukti perlu ditambah, (waktu pengembalian berkas) pasti harus mundur juga. Tapi secara umum dua minggu," paparnya.

Untuk diketahui, sesuai aturan di Pasal 110 ayat 2 dan 3 serta pasal 138 ayat 2 KUHAP, berkas perkara yang dinyatakan P18, akan berstatus P19 dalam tempo 14 hari.

Sebelumnya, berkas perkara tahap satu kasus Firza dilimpahkan oleh penyidik PMJ ke Kejati DKI, 29 Mei lalu.

Berdasarkan pasal 138 KUHAP penuntut umum wajib menentukan sikap dan memberitahukan ke penyidik kepolisian. Khususnya, terkait kelengkapan berkas dalam waktu 7 hari.

Firza ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan percakapan porno yang melibatkan Imam Besar FPI M. Rizieq Shihab. [rus]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya