Berita

Foto/RMOL

Hukum

Perjalanan Umroh Bisa Jadi Modus Perdagangan Orang

MINGGU, 04 JUNI 2017 | 18:22 WIB | LAPORAN:

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berhasil mengungkap modus yang dilakukan biro perjalanan ilegal dalam melakukan perdagangan orang terhadap calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI).

Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie mengatakan bahwa pengungkapan modus operandi terhadap CTKI itu telah dilakukan sejak 1 Januari hingga 3 Juni 2017.  

"Modus operandi CTKI yang berpotensi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini dilakukan dengan menggunakan motif umroh, haji khusus, magang, bursa kerja khusus, kunjungan keluarga, dan wisata," jelas Ronny saat konferensi pers di Kementerian Hukum dan HAM, Minggu (4/6).


Tak ingin modus tersebut semakin menyebar luas di masyarakat, Ditjen Imigrasi melakukan penundaan penerbitan paspor juga penundaan keberangkatan CTKI saat pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

"Kami menunda pemberian paspor kepada 3.825 WNI yang diduga akan menjadi CTKI nonprosedural. Dan menunda keberangkatan 783 CTKI nonprosedural," tutur Ronny.

Menurutnya, WNI atau CTKI yang tidak memahami prosedur bekerja ke luar negeri akan rentan terhadap pendagangan orang. Ia tegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan izin keberangkatan, jika CTKI tidak menggunakan prosedur yang telah ditentukan.

"Sampai jelas calon TKI ini mau kerja di mana. Waktunya satu hari itu (paspor) jadi ya langsung. Yang mau berangkat di pelabuhan itu juga sama. Sebetulnya kalau kita lepas bisa saja, persoalannya nanti imigrasi disalahkan. Apa yang saya lakukan ini untuk melindungi anak buah saya juga," tegasnya.

Selain melakukan kerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait untuk pencegahaan TPPO, Ditjen Imigrasi juga menerbitkan surat edaran Nomor IMI-0277.GR.02.06 tahun 2017 tentang Pencegahan TKI nonprosedural yang ditetapkan sejak 24 Febuari 2017.

"Oleh karena itu kerjasama yang sinergi antar lembaga ini yang menjadi kebutuhan. Saatnya melihat upaya memperkuat moratorium harus diikuti upaya memperjelas WNI yang ingin jadi TKI, terutama di Timur Tengah," pungkasnya. [ian]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya