Berita

Hukum

SKANDAL KORUPSI BLBI

Maqdir: Pemanggilan Sjamsul Nursalim Tidak Relevan

MINGGU, 04 JUNI 2017 | 14:18 WIB | LAPORAN:

Pemanggilan Sjamsul Nursalim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak tepat. Sebab, Sjamsul sudah menyelesaikan kewajiban pembayaran BLBI dengan menyerahkan aset aset yang dimiliki melalui skema perjanjian MSAA (Master Settlement And Acquisition Agreement).

Begitu dikatakan kuasa hukum Sjamsul, Maqdir Ismail dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Minggu (4/6).

"MSAA diberlakukan bagi pemegang saham yang menyerahkan aset dan dinyatakan nilainya cukup untuk melunasi kewajibannya. Perjanjian MSAA BDNI tersebut selesai ditanda tangani pada tanggal 25 Mei 1999," jelasnya.

Oleh karena itu, Maqdir heran, jika KPK kembali membuka kasus tersebut. Menurut dia, dengan menandatangani MSAA, maka pihaknya sudah menyelesaikan kewajiban mengembalikan dana BLBI.

"Klien kami memilih MSAA karena kooperatif, tapi kenapa terus dipersoalkan, padahal masih banyak obligor obligor BLBI yang tidak kooperatif, tidak mau mengembalikan dana BLBI, namun dibiarkan," jelas Maqdir.

Menurut dia, perjanjian MSAA diputuskan di tahun 1998, sebagai salah satu jalan tengah di tengah krisis ekonomi. Pemerintah yang membutuhkan percepatan pemulihan ekonomi mengesampingkan langkah hukum. Pemidanaan dianggap bukan langkah tepat karena hanya akan memenjarakan orang sementara aset-aset dan harta benda dari pengucuran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bisa tak kembali, sehingga ekonomi akan mandeg.

Karenanya, butuh terobosoan yang bersifat perdata, berupa perjanjian pengembalian aset dalam program Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) di bulan September 1998.

"Para obligor merasa perlu kepastian hukum tidak dikejar oleh aparat hukum jika rezim pemerintahan berganti, mata dikeluarkanlah oleh pemerintah saat itu release and discharge”, tegas Maqdir.

Dalam kasus Sjamsul Nursalim di Bank BDNI, sudah dikeluarkan release and discharge pada tanggal 25 Mei 1999.

"Kemudian pada tahun 2002, berdasarkan UU Propenas, pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden No 8 Tahun 2002, yang menjadi dasar penerbitan SKL oleh BPPN. SKL ini pun hanya menyempurnaan dari release and discharge yang sudah keluar tahun 1999,” tambah Maqdir Ismail.

Dalam hukum, persoalan perdata itu harus diselesaikan dulu perdatanya, istilahnya prejudiciel geschill bukan langsung mempidanakan.

"Saya pernah sampaikan, menyangkut masalah yang terkait pasal 81 KUHP, memberi kewenangan kepada hakim pidana untuk menangguhkan pemeriksaan menunggu petusan hakim perdata mengenai persengketaan. Hal ini sudah diatur di dalam surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 1980."

Bahkan menurut Maqdir, sekitar bulan Oktober 1998, pemerintah sudah melaporkan kepada International Monetery Fund (IMF) di mana Indonesia terikat dengan Letter of Intents (LOI) yang mengatakan pemerintah bersepakat untuk menyelesaikan kewajiban para obligor BLBI di bawah Badan Penyehatan Perbankkan Nasional (BPPN) dengan penyelesaian secara perdata. Ini pun sudah disetujui oleh IMF.

Dalam situasi negara atau pemerintah sudah menundukan diri secara perdata berupa MSAA, maka pemerintah dan warga negara harus tunduk untuk saling mematuhinya.br>
"Jika ingin mengubahnya, maka batalkan dulu keputusan politiknya dan yang bisa membatalkan MSAA hanya lewat putusan pengadilan atau melalui lembaga arbitrase, karena sudah berlaku seperti undang-undang bagi para pihak. Jadi tidak bisa serampangan karena kedua pihak terikat dalam perjanjian MSAA,” tegas Maqdir Ismail. [sam]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya