Berita

Markus Nari/Net

Hukum

Siapa Yang Bocorkan BAP KPK?

Politisi GolkarJadi Tersangka Kasus E-KTP
SABTU, 03 JUNI 2017 | 11:18 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus e-KTP. Kali ini yang ketiban pulung adalah politisi Golkar, Markus Nari. Markus diduga memengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto dalam persidangan. Dia juga disebut menekan Miryam S Haryani hingga memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Saat melakukan penggeledahan di rumah Markus, penyidik KPK menemukan kopian BAP miliknya. Siapa yang membocorkan BAP KPK?

Jubir KPK Febri Diansyah mengungkapkan, anggota DPR periode 2014-2019 itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan penuntutan pemeriksaan di sidang tersangka atau saksi pengadilan.

Markus diduga memengaruhi anggota DPR Miryam S Haryani untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat bersaksi di pengadilan. Untuk diketahui, Miryam mencabut BAP dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-butar itu.


"MN (Markus Nari) dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung dan tidak langsung pemeriksaan dalam indikasi penyidikan pemberian keterangan yang tidak benar dengan tersangka MSH dalam persidangan KTP elektronik," tutur Febri di gedung KPK, kemarin.

Selain Miryam, Markus juga diduga telah memengaruhi Irman dan Sugiharto, yang merupakan dua terdakwa dalam kasus korupsi e-KTP.

Bagaimana caranya? Febri bilang, diduga Markus menyuruh pihak lain, baik langsung atau pun tidak langsung untuk memengaruhi terdakwa dan saksi. "Kalau tidak langsung dia suruh orang, kalau langsung dia langsung. Kami belum bisa spesifik tidak langsungnya melalui siapa," imbuh Febri.

Perbuatan ini diduga dilakukan Markus lantaran namanya terseret dalam perkara ini. Namanya muncul dalam sejumlah BAP yang dibahas dalam proses pembuktian di persidangan kasus e-KTP, termasuk dalam BAP-nya Miryam.

"Kita tahu dalam proses dakwaan dan proses persidangan, nama MN saat menjadi saksi sudah muncul di dakwaan. Diduga ada hubungan transaksional di sana," terangnya.

Markus disebut menerima uang sekitar Rp 4 miliar terkait proyek pengadaan e-KTP. Namun, Markus membantah hal itu saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 6 April 2017 lalu.

Atas perbuatannya, Markus dijerat Pasal 21 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga mencekal Markus selama 30 hari ke depan.

Febri memastikan, komisi antirasuah itu bakal mendalami dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. "Indikasi keterlibatan pihak lain atau rangkaian peristiwa dalam kasus ini tentu akan kami dalami," tegas Febri.

Sebelum penetapan tersangka ini, KPK sudah mendapatkan bukti ketika menggeledah rumah Markus Nari, daerah Pancoran, Jakarta Selatan dan di rumah dinas di Kompleks Perumahan Anggota DPR di Kalibata, pada 10 Mei lalu. KPK menemukan sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik dan berita acara pemeriksaan (BAP) KPK atas nama Markus.

Menurut Febri, penyidik akan mencari tahu siapa yang membocorkan BAP itu ke Markus. Keterangan-keterangan yang disampaikan dalam BAP, sambung Febri, adalah salah satu alat yang digunakan untuk melakukan perbuatan mencegah atau merintangi persidangan itu.

"Kita mencari dari mana yang bersangkutan mendapatkan copy BAP tersebut karena ini penting bagi KPK untuk melihat konstruksi lebih luas dan jejaring di balik kasus e-KTP ini," ujar Febri.

Febri bilang, KPK memberikan berkas perkara ke sejumlah pihak terkait pelimpahan perkara dari tahap penyidikan. Nah, penelusuran bocornya salinan BAP ditelusuri dalam tahapan tersebut. "Tentu pihak terkait yang kita serahkan berkas perkara punya kewajiban menjaga integritas data tersebut sesuai peruntukkannya saja," tandasnya. ***

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya