Berita

Bivitri Susanti/net

Hukum

Konflik DPD RI, Asosiasi Pengajar Hukum Sampaikan Amicus Curiae

SABTU, 03 JUNI 2017 | 06:45 WIB | LAPORAN:

Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) menyerahkan berkas amicus curiae ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur (Jaktim), kemarin (Jumat, 2/6).

Penyerahan berkas amicus curiae tak lepas dari konflik hukum antara kubu eks pimpinan DPD RI, GKR Hemas, dengan Mahkamah Agung (MA) terkait pergantian pimpinan DPD RI.

"Kami di sini berposisi untuk tidak mendukung pihak-pihak yang bersengketa," kata Ketua APHTN-HAN wilayah Jakarta, Bivitri Susanti.


Menurut Bivitri, amicus curiae merupakan pandangan dari sahabat peradilan. Intinya, orang-orang dan para ahli yang merasa bahwa perlu ada pandangan yang memperkaya pandangan hakim ketika memutus‎ perkara.

Bivitri melanjutkan, salah satu yang mendorong mereka menyerahkan berkas amicus curiae ini adalah mengingat tugas DPD RI. Lembaga itu berisi para perwakilan daerah dan berperan dalam pengambilan kebijakan nasional.

Ia menambahkan, pemberian pendapat keahlian ini bukan bermaksud untuk mempengaruhi pandangan majelis hakim.

"Hal ini lebih kepada keinginan asosiasi untuk berperan dalam menyelesaikan permasalahan hukum tata negara dan hukum administrasi negara," paparnya.

Sementara itu, anggota APHTN-HAN lainnya, Oce Madril, berharap, pemberian pendapat keahilan ini dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam memutus perkara. Setidaknya, ada beberapa materi yang dimasukkan dalam amicus curiae.

"Ada beberapa soal mengenai kedudukan DPD, pentingnya DPD menjaga independensi, dan menjaga agar DPD tidak dikuasai partai politik. Kemudian ada poin menghormati putusan MA," timpal Oce.

"Kita tentu berharap keabsahan pimpinan DPD dapat selesai di PTUN," tambah Oce. [ald]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya