Berita

Amien Rais/Net

Hukum

LPBH PBNU: Soal Amien Rais, KPK Tak Punya Nyali Dakwa Korporasi

JUMAT, 02 JUNI 2017 | 06:21 WIB | OLEH: DJOKO EDHI ABDURRAHMAN

SECARA hukum tak bisa KPK melibatkan, apalagi menahan Amien Rais. Salah alamat.

Uang yang dituduhkan JPU mengalir ke Amien Rais, diterima badan hukum. Bukan langsung diterima Amien Rais. Sama saja bukan Amien Rais yang terbukti. Tak jelas. Batal (obscure libel). JPU mengada-ada.

Anjuran saya, jika JPU mau menjerat Amien Rais dalam posisi alat bukti tak langsung seperti itu, JPU harus memakai Perma No. 13 tahun 2016 tentang kejahatan korporasi. Dalam Perma ini, kejahatan korporasi berdiri sendiri (corporate crime). Karenanya bisa langsung korporasi didakwa secara mandiri.


Dalam proses dakwaan terhadap korporasi itu, jika Amien Rais menerima aliran dana, bisa dibuktikan dari dakwaan kepada korporasinya.

Korporasi bisa didakwa melakukan tindak pidana korupsi (TPK) jika TPK aquo untuk (i) kepentingan korporasi, (ii) menerima manfaat dari TPK, (iii) korporasi tidak melakukan pencegahan TPK.

Keterangan korporasi dalam model dakwaan quasy criminal property law mandiri, adalah absah sebagai alat bukti di pengadilan.

Dengan demikian, TPK EKTP dan BLBI dapat dijerat korporasinya. Yang dimaksud korporasi adalah badan hukum. Golkar dan PDIP termasuk korporasi dalam kasus TPK EKTP.

Saya kira yang dikemukakan JPU bahwa Amien Rais terlibat aliran dana korupsi Siti Fadhilah Supari just political naration, not law. Tidak nyata. Bukan bukti. Jauh panggang dari api.

Sama halnya dengan TPK EKTP itu sendiri, begitu Miriam menarik BAP-nya, KPK teler. Subtansinya, KPK tak punya nyali menggunakan Perma 13 tahun 2016.

Pagi-pagi komisoner KPK sudah lapor Bos Besar ke Istana, kuatir dikerjai Golkar dan PDIP. Apalagi Safrudin Temanggung berpotensi menarik Megawati ke meja hijau. Lalu KPK nembakin Amien Rais sebagai bagian order mengalahkan Bani Islam yang sukses besar memasukkan Ahok ke penjara.

Ayo KPK pasang nyalimu! Dakwalah korporasi dengan hukum. Bukan dengan political action! [***]

Penulis adalah mantan Anggota Komisi Hukum DPR dan Wakil Sekretaris Pemimpin Pusat Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama, PBNU

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya