Berita

Net

Hukum

Penerapan Pidana Korporasi Bisa Bongkar Alur Dana BLBI

KAMIS, 01 JUNI 2017 | 18:35 WIB | LAPORAN:

Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan pidana korporasi dalam mega skandal korupsi Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) mendapatkan dukungan.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting menjelaskan, langkah tersebut bisa digunakan untuk mengusut korupsi yang diduga merugikan negara Rp3,7 triliun tersebut.

"Pidana korporasi bisa saja diterapkan karena sudah diatur dalam UU Tipikor dan apabila ditemukan keterlibatan korporasi dalam perbuatan pidana kasus BLBI," kata dia dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Kamis (1/6).

Miko menjelaskan, penerapan pidana korporasi oleh KPK juga sudah sesuai dalam kasus SKL BLBI. Apalagi Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Korporasi. Artinya perangkat yang ada sudah cukup memberikan peluang bagi KPK dalam menjerat korporasi yang terlibat dalam kasus BLBI tentunya dengan melihat alur berjalannya dana (follow the money).

"Dengan strategi itu (pidana korporasi) maka KPK akan dapat melihat sejauh mana keterlibatan korporasi dalam perbuatan korupsi tersebut. Mulai dari penyaluran kreditnya, siapa penerimanya, digunakan untuk apa. Hal tersebut akan menjadi fokus dalam penyidikan KPK."

Selain itu, lanjut Miko, penerapan pidana korporasi bisa membuat KPK  mewaspadai atau mengetahui penyamaran alur dana BLBI tersebut. Terlebih dengan melihat kasus BLBI ini juga sudah lama yakni sejak tahun 1998.

"Siapapun yang terlibat dan jaringannya harus diusut tuntas," sambungnya.

Soal penetapan tersangka mantan ketua BPPN ( Badan Penyehatan Perbankan Nasional} apakah bisa menjadi pintu masuk untuk mengenakan pidana korporasi dan menjerat tersangka lainnya, Miko menjawab diplomatis.

"Hanya KPK yang mempunyai strategi dan mempunyai jawabannya," jelasnya.

Hanya saja, menurut Miko, agak aneh jika pidana korporasi namun yang disasar pejabat kepala BPPN saat itu.  Karena BPPN bekerja di atas rel keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang diketuai Menko Perekonomian.

"Dalam penerapan pidana korporasi KPK akan mengupayakan pengembalian aset negara dalam kasus  Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). KPK serius mengejar kerugian Negara dan phak pihak yang diduga menikmati kerugian Negara. Para pelaku akan dijerat dengan dengan  pidana korporasi. Yakni mereka   yang ikut menikmati penyaluran Dana BLBI, bukan lagi terkait penyelenggara negara, seperti mantan Kepala BPPN," tandasnya. [wah] 

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya