Berita

Net

Hukum

Penerapan Pidana Korporasi Bisa Bongkar Alur Dana BLBI

KAMIS, 01 JUNI 2017 | 18:35 WIB | LAPORAN:

Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan pidana korporasi dalam mega skandal korupsi Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) mendapatkan dukungan.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting menjelaskan, langkah tersebut bisa digunakan untuk mengusut korupsi yang diduga merugikan negara Rp3,7 triliun tersebut.

"Pidana korporasi bisa saja diterapkan karena sudah diatur dalam UU Tipikor dan apabila ditemukan keterlibatan korporasi dalam perbuatan pidana kasus BLBI," kata dia dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Kamis (1/6).

Miko menjelaskan, penerapan pidana korporasi oleh KPK juga sudah sesuai dalam kasus SKL BLBI. Apalagi Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Korporasi. Artinya perangkat yang ada sudah cukup memberikan peluang bagi KPK dalam menjerat korporasi yang terlibat dalam kasus BLBI tentunya dengan melihat alur berjalannya dana (follow the money).

"Dengan strategi itu (pidana korporasi) maka KPK akan dapat melihat sejauh mana keterlibatan korporasi dalam perbuatan korupsi tersebut. Mulai dari penyaluran kreditnya, siapa penerimanya, digunakan untuk apa. Hal tersebut akan menjadi fokus dalam penyidikan KPK."

Selain itu, lanjut Miko, penerapan pidana korporasi bisa membuat KPK  mewaspadai atau mengetahui penyamaran alur dana BLBI tersebut. Terlebih dengan melihat kasus BLBI ini juga sudah lama yakni sejak tahun 1998.

"Siapapun yang terlibat dan jaringannya harus diusut tuntas," sambungnya.

Soal penetapan tersangka mantan ketua BPPN ( Badan Penyehatan Perbankan Nasional} apakah bisa menjadi pintu masuk untuk mengenakan pidana korporasi dan menjerat tersangka lainnya, Miko menjawab diplomatis.

"Hanya KPK yang mempunyai strategi dan mempunyai jawabannya," jelasnya.

Hanya saja, menurut Miko, agak aneh jika pidana korporasi namun yang disasar pejabat kepala BPPN saat itu.  Karena BPPN bekerja di atas rel keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang diketuai Menko Perekonomian.

"Dalam penerapan pidana korporasi KPK akan mengupayakan pengembalian aset negara dalam kasus  Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). KPK serius mengejar kerugian Negara dan phak pihak yang diduga menikmati kerugian Negara. Para pelaku akan dijerat dengan dengan  pidana korporasi. Yakni mereka   yang ikut menikmati penyaluran Dana BLBI, bukan lagi terkait penyelenggara negara, seperti mantan Kepala BPPN," tandasnya. [wah] 

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Sekolah Rakyat Jadi Senjata Putus Rantai Kemiskinan

Sabtu, 18 April 2026 | 20:05

Megawati: Lemhannas Bukan Lembaga Pencetak Sertifikat

Sabtu, 18 April 2026 | 19:36

Bahaya Judi Online, Hadir Seperti Permainan dengan Keuntungan

Sabtu, 18 April 2026 | 19:09

Sidak Gudang Bulog, Prabowo Cek Langsung Stok Beras di Magelang

Sabtu, 18 April 2026 | 18:52

Megawati Minta Hak Veto PBB Dihapus, Pancasila Masuk Piagam Dunia

Sabtu, 18 April 2026 | 18:27

Perempuan Bangsa Gelar Aksi Nyata Tanam Pohon untuk Jaga Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:43

Perjuangan Fraksi PKB untuk Pesantren Berbuah Penghargaan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:10

PDIP: Jangan Sampai Indonesia Dianggap Proksi Kekuatan Global

Sabtu, 18 April 2026 | 16:37

wondr Kemala Run 2026, Peserta Berlari Sambil Berbagi

Sabtu, 18 April 2026 | 16:21

Menggugat Algoritma, Pentingnya Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik

Sabtu, 18 April 2026 | 15:48

Selengkapnya