Net
Net
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting menjelaskan, langkah tersebut bisa digunakan untuk mengusut korupsi yang diduga merugikan negara Rp3,7 triliun tersebut.
"Pidana korporasi bisa saja diterapkan karena sudah diatur dalam UU Tipikor dan apabila ditemukan keterlibatan korporasi dalam perbuatan pidana kasus BLBI," kata dia dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Kamis (1/6).
Miko menjelaskan, penerapan pidana korporasi oleh KPK juga sudah sesuai dalam kasus SKL BLBI. Apalagi Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Korporasi. Artinya perangkat yang ada sudah cukup memberikan peluang bagi KPK dalam menjerat korporasi yang terlibat dalam kasus BLBI tentunya dengan melihat alur berjalannya dana (follow the money).
"Dengan strategi itu (pidana korporasi) maka KPK akan dapat melihat sejauh mana keterlibatan korporasi dalam perbuatan korupsi tersebut. Mulai dari penyaluran kreditnya, siapa penerimanya, digunakan untuk apa. Hal tersebut akan menjadi fokus dalam penyidikan KPK."
Selain itu, lanjut Miko, penerapan pidana korporasi bisa membuat KPK mewaspadai atau mengetahui penyamaran alur dana BLBI tersebut. Terlebih dengan melihat kasus BLBI ini juga sudah lama yakni sejak tahun 1998.
"Siapapun yang terlibat dan jaringannya harus diusut tuntas," sambungnya.
Soal penetapan tersangka mantan ketua BPPN ( Badan Penyehatan Perbankan Nasional} apakah bisa menjadi pintu masuk untuk mengenakan pidana korporasi dan menjerat tersangka lainnya, Miko menjawab diplomatis.
"Hanya KPK yang mempunyai strategi dan mempunyai jawabannya," jelasnya.
Hanya saja, menurut Miko, agak aneh jika pidana korporasi namun yang disasar pejabat kepala BPPN saat itu. Karena BPPN bekerja di atas rel keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang diketuai Menko Perekonomian.
"Dalam penerapan pidana korporasi KPK akan mengupayakan pengembalian aset negara dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). KPK serius mengejar kerugian Negara dan phak pihak yang diduga menikmati kerugian Negara. Para pelaku akan dijerat dengan dengan pidana korporasi. Yakni mereka yang ikut menikmati penyaluran Dana BLBI, bukan lagi terkait penyelenggara negara, seperti mantan Kepala BPPN," tandasnya. [wah]
Populer
Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21
Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58
Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12
UPDATE
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05
Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51
Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24
Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50
Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25
Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59
Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42
Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25