Berita

Hukum

Penetapan Buronan Rizieq Sudah Sesuai Prosedur

KAMIS, 01 JUNI 2017 | 16:36 WIB | LAPORAN:

Polda Metro Jaya memastikan bahwa masuknya nama Rizieq Shihab dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan sudah sesuai prosedur.

Menurut Kabid Hukum Polda Kombes Agus Rohmat, ketika seseorang mangkir dalam dua kali panggilan pemeriksaan, dan pada saat hendak ditangkap atau dicari di manapun tidak ada maka secara otomatis dimasukkan dalam DPO.

"Jadi semua tindak pidana bisa dibuatkan DPO, sama dengan barang bukti. Barang bukti itu saat dicari belum diketemukan bisa dibuatkan daftar pencarian barang (DPB)," jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (1/6).


Terkait penyebaran konten chat porno antara Rizieq dengan Firza Husein, hingga kini polisi masih belum menemukan siapa pelakunya. Meski begitu, dipastikan bahwa pelaku segera ditangkap dan dijerat dengan UU ITE karena telah menyebarkan lewat jejaring sosial.

"Sampai sekarang masih dicari. Siapapun yang memiliki informasi soal penyebar itu diharapkan memberitahu pada kami. Sejauh ini kan masih anonymous," kata Agus.

pihak kuasa hukum Rizieq sendiri menilai penetapan status DPO yang diberikan polisi amat berlebihan. Pasalnya, Rizieq diketahui sedang berada di luar negeri. [wah]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya