Berita

Politik

Natalius Pigai Sambut Baik Terbitnya Buku Dagang Pengaruh

KAMIS, 01 JUNI 2017 | 07:58 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Dagang pengaruh (trading in influence) atau tindakan memperdagangkan pengaruh demi keuntungan pribadi, rekan bisnis atau golongan merupakan perilaku koruptif yang menyimpang dari etika dan moralitas.

Demikian resensi Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Natalius Pigai atas terbitnya buku Dagang Pengaruh (Trading in Influence di Indonesia) karya Brigita P Manohara, Kamis (1/6).

Perdagangan pengaruh yang dilakukan oleh sang pemangku jabatan, sanak saudara atau kerabat dekat adalah para aktor (actor of crimes) yang dijumpai dalam negara-nagera dunia ketiga yang pemerintahannya cenderung otoriter, koruptif dan miskin. Rezim Marcos di Philipina, rezim Soeharto di Indonesia dan sebagian pemimpin dunia ketiga yang secara terang benderang menerapkan birokrasi patrimonial (patron-klien) yang cenderung nepotis, koruptif dan kolutif.


Di Indonesia, kata Natalius Pigai, meskipun kejahatan ini telah berlangsung sejak adanya jaman VOC, namun pada masa orde baru dagang pengaruh telah sukses mengorbitkan para taipan-taipan besar sebagai kelompok oligarki yang menguasai hampir 80 persen kekayaan nasional.

Bergulirnya reformasi 1998 dengan menumbangkan rezim Soeharto, adanya desentralisasi otoritas dalam tata kelola pemerintahan, keterbukaan informasi, kemajuan demokrasi, perdamaian dan HAM belum mampu memberi harapan untuk membangun negara bangsa (nation state) Indonesia yang nihil korupsi, kolusi dan nepotisme.

Berbagai kasus penyuapan seperti Lufti Hasan, Ahmad Fathanah, Andi Malarangeng bahkan terakhir Irman Gusman telah menyatakan bahwa dagang pengaruh tetap ada mesti waktu dan periode silih berganti (Manohara, Hal: 127-183).

Perilaku koruptif adalah korupsi moral (moral coruption) yang telah menua sejak jaman Aristeles hingga Machiaveli (Manohara, hal:1). Dan bahkan di dalam perkembangan hukum dari zaman Mesir, Ibrani, India, China dan juga penerapan hukum hamurabi di Babilonia terhadap gubernur yang terbukti disuap (Manohara, hal: 3).

Kejahatan dagang jabatan sebagai sebuah tindakan perbuatan korupsi yang secara nyata tumbuh dan berkembang di Indonesia, namun sampai saat ini pemerintah belum menerapkan jenis delik trading in influence di dalam UU Tindak Pidana Korupsi padahal UU ini sudah ada sejak tahun 1999 dan revisi terbatas di tahun 2001.

"Seharusnya ketika Indonesia ratifikasi UNCAC tahun 2003 atau selanjutnya harusnya pemerintah melakukan penyesuaian melalui revisi terbatas UU Tipikor termasuk memasukkan dagang pengaruh sebagai delik kejahatan dengan ruang lingkup yang jelas. Itulah Intisari kesimpulan dan saran dalam buku Brigita Manohara," ujar Natalius Pigai.

Kalau boleh jujur, lanjut Natalius Pigai, buku Dagang Pengaruh amat berat karena menemukan (eksplorasi) secara ilmiah atas suatu tindakan kejahatan yg tidak pernah tersengar, bahkan asing dan tidak banyak (bahkan tidak ada) karya tulis ilmiah yang ditemukan di negeri ini.

"Mungkin buku ini merupakan kontribusi Brigita Manohara sebagai pribadi anak bangsa bagi negeri ini karena sangat gerah melihat para pemimpin yang aji mumpung memanfaatkan status dan jabatan untuk memperkaya diri sendiri, sanak saudara dan kroni-kroninya. Sementara tidak sedikit anak rakyat menjerit dan berada dalam kemiskinan, kebodohan dan ketertinggalan," terangnya.

Ditambahkan Natalius Pigai, dalam buku yang diterbitkan Rajawali Press, 2017 itu, penulis menyajikan dengan bahasa ilmiah populer dan tata bahasa yang lugas dan jelas sebagai seorang pekerja jurnalis yang malang melintang di berbagai media sehingga enak dibaca, mudah dicerna dan gampang dipahami.

"Apresiasi tentu harus diberikan kepada penulis muda berbakat ini atas karya cemerlang yang mampu membangun khazanah ilmu pengetahuan tentang sebuah tindakan kejahatan dalam sistem peradilan pidana kita," demikian Natalius Pigai. [rus]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia, Ini Rekor Statistiknya

Minggu, 27 September 2026 | 02:22

Tak Peduli Teman, Prabowo Tegas Sikat Pencuri Duit Negara

Minggu, 27 September 2026 | 02:02

Di Balik Kemudahan QRIS, Merchant Tetap Wajib Terima Tunai

Minggu, 27 September 2026 | 01:46

Gugatan Denny Indrayana Cs Untungkan Seluruh Parpol di DPR

Minggu, 27 September 2026 | 01:20

Pemerintah Jangan Pukul Rata Evaluasi IUP

Minggu, 27 September 2026 | 01:07

Emas Rahmat Bawa Indonesia Lompat ke Posisi 14

Minggu, 27 September 2026 | 00:35

Kowani Apresiasi Penegasan Menteri Hukum soal SK Kepengurusan

Minggu, 27 September 2026 | 00:17

Rahmat Erwin Abdullah Persembahkan Emas Kedua Indonesia

Minggu, 27 September 2026 | 00:05

Bhayangkari Salurkan 6 Ribu Paket Sembako untuk Warga Aceh

Sabtu, 26 September 2026 | 23:49

Wamenag Protes Keras Pembebasan Bersyarat Bechi Pemerkosa Santriwati

Sabtu, 26 September 2026 | 23:20

Selengkapnya