Berita

Yoga-Neya/RMOL

Hukum

Wartawan RMOL Sudah Maafkan Oknum Protokoler PUPR Tapi Proses Hukum Tetap Jalan

KAMIS, 01 JUNI 2017 | 07:17 WIB | LAPORAN:

. Wartawan Kantor Berita Politik RMOL Bunaiya Fauzi Arubone (Neya) resmi melaporkan seorang protokoler Kementerian PUPR bernama Jaka, ke Polda Metro Jaya (PMJ), Kamis dinihari (1/6).

Laporan Neya, setelah empat jam setengah dirinya tiba di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) PMJ, Rabu malam (31/5).

"Alhamdulillah. Laporan (polisi) saya sudah diterima," timpal Neya usai mengantongi selembar LP/2647/V/2017/PMJ/Ditreskrimum.


Neya datang ke PMJ bersama istri tanpa didampingi kuasa hukum saat tiba di SPKT PMJ sekira pukul 19.30 WIB.

Petugas sempat menolak melayani laporannya karena telah memasuki pergantian waktu piket jaga. Sehingga, Neya pun terpaksa menunggu satu jam petugas jaga selanjutnya untuk mengadukan insiden yang dialaminya.

Ketika sudah waktu pergantian petugas, satu jam berikutnya, Neya yang ikut ditemani Pemimpin Perusahaan RMOL Dar Edi Yoga, laporan belum juga dilayani.

"Mereka (petugas) minta tunggu, kasus laporan menyangkut institusi negara. Jadi, harus ada petugas berpangkat perwira yang menangani," tutur pria kelahiran Ende, NTT itu.

Setengah jam kemudian, Neya pun memasuki ruangan konseling untuk membahas aduan yang ingin dilaporkannya, pukul 23.00 WIB. Dua jam berlalu, Neya sempat keluar ruangan karena petugas belum bisa menerima laporannya.

Alasannya, belum cukup alat bukti untuk membuat LP. Maklum, saat itu, Neya hanya menyertakan sorang saksi dari rekan wartawan yang ada dan menyaksikan insiden di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Setelah berkonsultasi dengan Yoga, Neya kembali masuk didampingi bosnya itu menemui petugas SPKT PMJ. Satu jam berlalu, Neya pun keluar dari gedung SPKT PMJ tersenyum sumringah dengan selembar LP ditangannya.

"Mudah-mudahan bisa langsung diproses hukum," harap pemilik ban hitam Taekwondo tersebut.

Selama proses pelaporan di SPKT PMJ, beberapa perwakilan dari Kementerian PUPR memang sempat mendatanginya. Tujuannya, mewakili Menteri PUPR Basuki Hadimuljono untuk meminta maaf atas kejadian menimpa Neya sekaligus memohon agar membatalkan laporan.

"Ya, mereka minta saya batalkan niat melapor. Tapi, saya tolak secara halus. Saya bilang soal maaf perkara biasa. Saya bisa maafkan, tapi proses hukum akan saya lanjutkan," terang pria berkacamata itu.

Untuk dikahui, laporan terkait dugaan perbuatan tidak terpuji dan kekerasan verbal oleh Jaka terhadap Neya, terjadi saat melakukan tugas jurnalisitiknya di Kementerian PUPR, Rabu sore, setelah azan Maghrib.

Tepatnya di lantai 17, Gedung Utama Kementerian PUPR. Saat itu, Menteri PUPR Basuki Hadimoeljono hendak membagi-baikan plakat di acara pengukuhan pengurus Badan Kejuruan Teknik Lingkungan Persatuan Insinyur Indonesia periode 2017-2020.

Saat Neya hendak memotret menteri, disaat bersamaan, seorang yang mengaku petugas protokoler memintanya minggir karena hendak menaruh gelas.

Bunaiya yang sedang menjalankan tugas meminta izin untuk mengambil foto lebih dahulu sebelum menyingkir. Tetapi, petugas yang diketahui bernama Jaka tersebut justru memaki Neya..

"Saya bilang sebentar Bang belum dapat foto bagus. Tapi orang protokol PUPR itu bilang 'monyet nih anak'," ungkap Neya.

Neya yang tidak terima dihina kemudian menanyakan maksud orang tersebut. Tapi petugas protokoler itu malah mencekik sembari mendorongnya ke luar ruangan.

"'Gue protokoler sini. Lu jangan macam-macam', dia bilang gitu sambil cekik dan dorong Saya keluar ruangan," papar Neya.

Tak hanya itu, petugas protokoler PUPR itu mengelilingi Neya bersama pelayan dan petugas keamanan seolah hendak menangkap penjahat. Ia pun melempar kartu pers saat Neya memperlihatkannya.

"Bodo amat lu dari Rakyat Merdeka kek. Terus salah satu pelayan membentak saya untuk keluar dari ruangan. Saya juga dituduh wartawan abal-abal," ungkap Bunaiya. Dia kemudian digiring dua orang petugas keamanan PUPR ke lift sambil terus memarahinya.

Selain aksi tidak beradab terlapor, dalam insiden itu tidak ada upaya Menteri Basuki untuk mendinginkan suasana. Imbasnya, Neya pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke PMJ. Dalam laporan ini terlapor dijerat pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. [rus]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Sekolah Rakyat Jadi Senjata Putus Rantai Kemiskinan

Sabtu, 18 April 2026 | 20:05

Megawati: Lemhannas Bukan Lembaga Pencetak Sertifikat

Sabtu, 18 April 2026 | 19:36

Bahaya Judi Online, Hadir Seperti Permainan dengan Keuntungan

Sabtu, 18 April 2026 | 19:09

Sidak Gudang Bulog, Prabowo Cek Langsung Stok Beras di Magelang

Sabtu, 18 April 2026 | 18:52

Megawati Minta Hak Veto PBB Dihapus, Pancasila Masuk Piagam Dunia

Sabtu, 18 April 2026 | 18:27

Perempuan Bangsa Gelar Aksi Nyata Tanam Pohon untuk Jaga Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:43

Perjuangan Fraksi PKB untuk Pesantren Berbuah Penghargaan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:10

PDIP: Jangan Sampai Indonesia Dianggap Proksi Kekuatan Global

Sabtu, 18 April 2026 | 16:37

wondr Kemala Run 2026, Peserta Berlari Sambil Berbagi

Sabtu, 18 April 2026 | 16:21

Menggugat Algoritma, Pentingnya Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik

Sabtu, 18 April 2026 | 15:48

Selengkapnya