Berita

Ilustrasi/Net

Politik

AJI Desak Polda Seret Protokoler Kementerian PUPR Ke Pengadilan

KAMIS, 01 JUNI 2017 | 01:13 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Aksi pencekikan dan penghinaan yang dilakukan protokoler Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terhadap wartawan Kantor Berita Politik RMOL, Bunaiya Fauzi Arubone menuai kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim menyebut bahwa aksi kekerasan yang menimpa Bunaiya ini mengancam kebebasan pers dan bertentangan dengan UU Pers.

Menurutnya, kekerasan ini adalah tindakan yang bisa dijerat dengan pasal pidana dan termasuk tindakan yang menghalangi-halangi terlaksananya kemerdekaan pers. Sebagaimana Pasal 18 UU Pers yang menyatakan bahwa menghalangi terlaksananya kebebasan pers bisa dipenjara dua tahun atau denda Rp 500 juta.


"AJI mendukung korban menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan dan mendesak agar Kepolisian Daerah Metro Jaya mengusut kasus ini dan menyeret pelakunya ke pengadilan. Pelaku kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa dibiarkan tanpa hukuman. Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Kamis (1/6) dinihari.

Menurutnya, tindakan petugas protokoler yang belakangan diketahui bernama Jaka sudah keterlaluan dan menunjukkan arogansi.

"Mereka bukan hanya tidak paham UU Pers tapi karena merasa dekat kekuasaaan sehingga melecehkan profesi jurnalis. Tindakan mereka menunjukkan pelaku tidak menghormati profesi jurnalis yang sedang bekerja untuk kepentingan publik," terangnya.

Diuraikan Nurhasim bahwa Pasal 4 UU Pers menyatakan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, jurnalis berhak mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi yang didapat kepada publik.

"Sementara Pasal 8 juga menyatakan dalam melaksanakan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial," pungkasnya. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya