Berita

Siti Fadilah/net

Hukum

Siti Fadilah Supari Dituntut 6 Tahun Penjara Dan Ganti Kerugian Negara Rp 1,9 Miliar

RABU, 31 MEI 2017 | 22:31 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman pidana penjara enam tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

Jaksa menilai, Siti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Menteri Kesehatan dan pengguna anggaran (PA).

Siti Fadilah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama pengadaan alkes untuk buffer stock atau flu burung tahun anggaran 2005 Departemen Kesehatan (Depkes) untuk program peningkatan pelayanan kesehatan, pengungsi korban bencana, dan penanggulangan masalah kesehatan dengan total anggaran setelah dikurangi pajak penghasilan dan PPN menjadi lebih dari Rp13,922 miliar.


Selanjutnya, Siti terbukti menerima suap total Rp1,9 miliar dalam pengadaan alkes I kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan tahun 2007.

"Telah terbukti secara dan meyakinkan ‎bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana korupsi yang harus dipandang perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan perbuatan kejahatan," ujar Jaksa Ali Fikri saat bacakan tuntutan Siti di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).

Selain menuntut pidana pokok penjara dan denda, Siti juga dituntut pidana tambahan untuk mengembalikan uang sebesar Rp1,9 miliar ke negara satu bulan setelah ada keputusan hukum tetap.

"Menjatuhka‎n pidana tambahan berupa kepada terdakwa untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp1,9 Miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mengganti, pengadilan kan menyita harta benda untuk menutupi kerugian negara tersebut dalam hal apabila terdakwa tidak punya harta untuk mengganti tersebut maka dipidana penjara 1 tahun," ujar Jaksa Ali.

Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai ada beberapa hal yang memperberat hukuman Siti. Seperti, tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang berusaha memberantas korupsi, berbelit-belit dan tidak berterus terang, serta tidak menyesali perbuatannya. Sementara untuk hal yang meringankan, Siti tak pernah dihukum dan sudah berusia lanjut.

Siti dituntut telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Siti terbukti melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.[san]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya