Berita

Net

Hukum

Dirjen Pajak Ngaku Sedang Makan Saat Anak Buahnya Diciduk KPK

RABU, 31 MEI 2017 | 19:32 WIB | LAPORAN:

Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar keberadaan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi saat tim satgas mencokok Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno dan Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajes Rajamohanan Nair pada 21 November 2016 lalu.

Diduga Ken mengetahui bahwa Handang ingin menemui Rajes untuk mengambil uang suap terkait penanganan permasalahan pajak PT EK Prima. Sebab, Handang sempat memberi informasi rencana untuk menemui Rajes kepada Andreas Setiawan alias Gondres selaku ajudan Ken melalui pesan singkat.

Awalnya Jaksa KPK M. Takdir Suhan mempertanyakan status dan aktivitas Gondres. Ken mengakui bahwa Gondres adalah ajudannya. Menurut Ken, sebagai ajudan, Gondres memberikan masukan terhadap dirinya. Jaksa melanjutkan pertanyaan mengenai keberadaan Ken saat Satgas KPK mencokok Handang.


"(Tanggal 21 November) saya makan, saya pulang kantor pasti makan. Saya di suatu restoran sendiri, sama teman dari luar. Saya datang jam delapan malam," beber Ken yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Soe Kok Seng alias Aseng di Pengadilan Tipikor Jakarta (Rabu, 31/5).

"Gondres nyusul saya, itu di Senopati, Restoran Monty's," sambung Ken.

Jaksa kemudian mempertanyakan apakah Ken selalu berkomunikasi dengan pesan singkat Whatsapp dengan Gondres. Mengenai hal ini, Ken membantahnya. Menurut Ken, seorang ajudan selalu melekat dengannya. Nomor ponsel Gondres pun ada di daftar kontaknya.

"Ajudan nempel terus kenapa mesti WA (Whatsapp). (WA Gondres) Ada," ujar Ken.

Dalam surat dakwaan, terdakwa Handang sempat menginformasikan kepada Gondres terkait rencana untuk mengambil uang suap sebesar Rp 1,9 miliar dari bos PT EK Prima Rajes Rajamohanan Nair di kediaman Rajes di Kemayoran, Jakarta. Dalam pesan yang dikirim pukul 19.00 WIB pada 21 November 2016 itu, Handang mengganti kata uang dengan istilah cetakan undangan.

"Sy izin ke arah Kemayoran Mas, ngambil cetakan undangan nya," tulis Handang dalam pesan singkat ke Gondres.

Selanjutnya, sekitar pukul 20.00 WIB, Handang mendatangi rumah Rajes di Springhill Golf Residence. Saat itu Handang menerima paper bag hitam yang berisi uang sebanyak USD 148.500. Beberapa saat kemudian, Gondres kembali menghubungi Handang yang menginformasikan bahwa dirinya telah berpindah ke Restoran Monty's dengan isi pesan "Mhn izin Mas..Saya geser ke Montys nunggu Bapak."

Tak lama kemudian, KPK mencokok mantan kasubdit pemeriksaan bukti permulaan direktorat penegakan hukum Ditjen Pajak beserta Rajes dalam operasi tangkap tangan. [wah]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Sekolah Rakyat Jadi Senjata Putus Rantai Kemiskinan

Sabtu, 18 April 2026 | 20:05

Megawati: Lemhannas Bukan Lembaga Pencetak Sertifikat

Sabtu, 18 April 2026 | 19:36

Bahaya Judi Online, Hadir Seperti Permainan dengan Keuntungan

Sabtu, 18 April 2026 | 19:09

Sidak Gudang Bulog, Prabowo Cek Langsung Stok Beras di Magelang

Sabtu, 18 April 2026 | 18:52

Megawati Minta Hak Veto PBB Dihapus, Pancasila Masuk Piagam Dunia

Sabtu, 18 April 2026 | 18:27

Perempuan Bangsa Gelar Aksi Nyata Tanam Pohon untuk Jaga Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:43

Perjuangan Fraksi PKB untuk Pesantren Berbuah Penghargaan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:10

PDIP: Jangan Sampai Indonesia Dianggap Proksi Kekuatan Global

Sabtu, 18 April 2026 | 16:37

wondr Kemala Run 2026, Peserta Berlari Sambil Berbagi

Sabtu, 18 April 2026 | 16:21

Menggugat Algoritma, Pentingnya Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik

Sabtu, 18 April 2026 | 15:48

Selengkapnya