Berita

Ken Dwijugiasteadi/net

Hukum

Dirjen Pajak: Wajib Pajak Jangan Nyogok, Pejabat Pajak Bisa Khilaf

RABU, 31 MEI 2017 | 16:00 WIB | LAPORAN:

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi membela anak buahnya yang telah menjadi terdakwa kasus dugaan suap pengurusan pajak, Handang Soekarno.

Menurut Ken, pihaknya telah melakukan pencegahan kepada pejabat Dirjen pajak agar tetap menjaga integritasnya. Seperti pemasangan pengmuman yang berisi pegawai pajak tidak boleh korupsi kolusi dan nepotisme. Pengumuman itu dipasang setelah adanya UU Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP).

Ken menilai, munculnya kasus suap kepada pejabat Dirjen pajak lebih kepada upaya wajib pajak yang ingin menghalalkan segala cara agar permasalahan kewajibannya bisa selesai dengan damai. Terlebih Handang selaku Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan, Direktorat Penegakan Hukum Dirjen Pajak merupakan penyidik yang handal dan telah menyeret sejumlah pihak terkait permasalahan pajak.


Ken malah menyalahkan wajib pajak yang masih melakukan suap kepada pejabat Dirjen Pajak. Apalagi suap yang diberikan menyangkut pengampunan pajak. Ia tidak habis pikir mengapa Country Diretor PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair menyuap Handang.

"Wajib pajak jangan nyogok, sekarang pertanyaannya kenapa si Mohan nyuap. Wajib pajak jangan menyuap," ujarnya saat menjadi saksi  di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).

Lebih jauh Ken menilai prilaku yang dilakukan Handang tak lebih dari faktor khilaf. Menurutnya manusia tak luput dari kesalahan. Dirinya mengaku mengetahui Handang ditangkap dari pemberitaan media massa.

"Kalau kesalahan dan khilaf kan bisa. Namanya manusia," ketus Ken.

Ken memang bukan kali pertama dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Sebelumnya Ken pernah bersaksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Rajes Rajamohanan Nair.

Sementara Handang Soekarno merupakan pihak yang telah didakwa menerima hadiah atau janji sebesar 148.500 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1.998.810.000 dari Rajamohanan Nair.

Uang tersebut merupakan sebagian dari jumlah yang dijanjian Rp 6 miliar agar Handang membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Permasalahan pajak tersebut antara lain pengajuan pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta.[san]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya