Berita

Ken Dwijugiasteadi/net

Hukum

Dirjen Pajak: Wajib Pajak Jangan Nyogok, Pejabat Pajak Bisa Khilaf

RABU, 31 MEI 2017 | 16:00 WIB | LAPORAN:

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi membela anak buahnya yang telah menjadi terdakwa kasus dugaan suap pengurusan pajak, Handang Soekarno.

Menurut Ken, pihaknya telah melakukan pencegahan kepada pejabat Dirjen pajak agar tetap menjaga integritasnya. Seperti pemasangan pengmuman yang berisi pegawai pajak tidak boleh korupsi kolusi dan nepotisme. Pengumuman itu dipasang setelah adanya UU Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP).

Ken menilai, munculnya kasus suap kepada pejabat Dirjen pajak lebih kepada upaya wajib pajak yang ingin menghalalkan segala cara agar permasalahan kewajibannya bisa selesai dengan damai. Terlebih Handang selaku Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan, Direktorat Penegakan Hukum Dirjen Pajak merupakan penyidik yang handal dan telah menyeret sejumlah pihak terkait permasalahan pajak.


Ken malah menyalahkan wajib pajak yang masih melakukan suap kepada pejabat Dirjen Pajak. Apalagi suap yang diberikan menyangkut pengampunan pajak. Ia tidak habis pikir mengapa Country Diretor PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair menyuap Handang.

"Wajib pajak jangan nyogok, sekarang pertanyaannya kenapa si Mohan nyuap. Wajib pajak jangan menyuap," ujarnya saat menjadi saksi  di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).

Lebih jauh Ken menilai prilaku yang dilakukan Handang tak lebih dari faktor khilaf. Menurutnya manusia tak luput dari kesalahan. Dirinya mengaku mengetahui Handang ditangkap dari pemberitaan media massa.

"Kalau kesalahan dan khilaf kan bisa. Namanya manusia," ketus Ken.

Ken memang bukan kali pertama dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Sebelumnya Ken pernah bersaksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Rajes Rajamohanan Nair.

Sementara Handang Soekarno merupakan pihak yang telah didakwa menerima hadiah atau janji sebesar 148.500 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1.998.810.000 dari Rajamohanan Nair.

Uang tersebut merupakan sebagian dari jumlah yang dijanjian Rp 6 miliar agar Handang membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Permasalahan pajak tersebut antara lain pengajuan pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta.[san]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya