Berita

Damayanti Wisnu Putranti/Net

Hukum

Lagi, Damayanti Jelaskan Alur Duit Suap Dari Pengusaha

RABU, 31 MEI 2017 | 14:37 WIB | LAPORAN:

Damayanti Wisnu Putranti, terdakwa kasus suap proyek program aspirasi Komisi V DPR di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) dihadirkan sebagai saksi terdakwa Soe Kok Seng alias Aseng dalam kasus dugaan suap proyek program aspirasi Komisi V DPR di Kemenpupera.

Dalam kesaksiannya Damayanti mengurai kembali alur pemberian uang yang diterimanya dari sejumlah pengusaha. Salah satunya Aseng.

"Semua uang yang ambil Dessy (Dessy A Edwin), uang dari Abdul Khoir. Belakangan saya baru tahu dari fakta persidangan uang itu patungan pak Aseng dan pak Alfred (Jhon Alfred)," beber Damayanti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).


Damayanti menjelaskan, uang patungan yang jumlahnya Rp 1 miliar tu diberikannya kepada Walikota Semarang Hendrar Prihadi, mantan Bupati Kendal Widya Kandi Susanti dan wakilnya M. Hilmi saat Pilkada 2015 lalu.

Menurut Damayanti, Hendrar diberikan uang sebesar Rp 300 juta sementara Widya dan wakilnya Hilmi masing-masing Rp150 juta.

"Sisanya ada untuk Dessy dan DPC PDI Perjuangan Kendal juga ada. Seingat saya uang diberikan awal Desember 2015, karena taggal 9 Desember sudah Pilkada serentak," ujar Damayanti.

Di kesempatan yang sama, Abdul Khoir, terdakwa kasus suap proyek program aspirasi Komisi V DPR di Kemenpupera tak membantah pernah memberikan uang kepada Dessy selaku staf Damayanti.

Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama itu menjelaskan, kala itu, Dessy mengatakan Damayanti memerlukan uang untuk Pilkada 2015. Atas pernyataan itu jugalah dirinya menghubungi Aseng dan bos Jeco Grup Hong Arta John Alfred untuk meminjam uang Rp 1 miliar.  Setelah didapatkan, uang tersebut ditukarkan menjadi 72.727 dolar AS dan diberikan melalui Dessy di kantor Kementerian PUPR pada 26 November 2015.

"Pada waktu itu saya tidak punya uang, dan sepakat untuk patungan saya dan pak Aseng, dan pak Alfred. Uangnya dari pak Alfred. Saya pinjam dan sudah saya kembalikan," kata  Abdul saat menjadi saksi di persidangan.[wid]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya