Berita

Politik

PILKADA SERENTAK 2018

Terkait Pencalonan, Yang Bisa Teken Hanya Ketum Dan Sekjen Parpol

RABU, 31 MEI 2017 | 07:35 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menentukan definisi mengenai pimpinan partai politik (parpol) tingkat pusat terkait pencalonan.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan pada Pilkada Serentak 2018 disebutkan bahwa definisi pimpinan parpol tingkat pusat adalah ketua umum dan sekretaris jenderal parpol tingkat pusat, atau dengan sebutan lain sesuai dengan AD dan ART parpol yang bersangkutan.

"Kalau kemarin tidak dijelaskan secara detil siapa pengurus pimpinan tingkat pusat itu, sekarang sudah kita buat di Pasal 1 Angka 16. Jadi pimpinan parpol tingkat pusat adalah ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik tingkat pusat, atau dengan sebutan lain," kata Anggota KPU RI, Ilham Saputra dalam uji publik rancangan PKPU terkait Pilkada 2018, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (30/5).


Untuk penyerahan syarat administrasi pencalonan bagi calon yang memiliki latar belakang PNS, TNI/Polri, jabatan BUMN, yang bersangkutan harus menyerahkan persyaratan tersebut paling lama 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Hal itu diatur untuk mengantisipasi perbedaan waktu atau lamanya pengurusan surat pengunduran diri tersebut, dengan harapan calon yang bersangkutan memiliki waktu yang cukup untuk memenuhi persyaratan dimaksud.

"Kalau TNI/Polri itu mungkin ada yang bisa cuma seminggu, kemudian PNS itu 15 hari, bahkan ada yang lebih lama dari itu. Maka kami membuat patokan, bahwa semua itu perlu diserahkan 30 hari sebelum hari pemungutan suara," terang Ilham.

Ilham melanjutkan, jika calon tidak bisa menyampaikan surat tersebut paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan, maka calon tersebut dapat dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk mencalonkan diri pada Pilkada 2018.

"Jadi jika 30 hari sebelum hari pemungutan suara calon tidak menyampaikan putusan sebagaimana dimaksud dalam peraturan, dan juga tidak dapat menunjukkan bahwa pengunduran diri itu masih dalam proses, maka dia dinyatakan tidak memenuhi syarat," ungkapnya seperti dilansir dari laman KPU.

Pilkada Serentak 2018 akan digelar pada hari Rabu, 27 Juni 2018. Pilkada 2018 diikuti sebanyak 171 daerah di seluruh Indonesia, dengan rincian: 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten. [rus]

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Asosiasi Dosen Tuntut Gaji Minimal Dua Kali Lipat UMP

Senin, 25 Mei 2026 | 12:20

Zulhas Jangan Limpahkan Salah Nama Desa ke Bawahan

Senin, 25 Mei 2026 | 12:19

Fraksi Gerindra Apresiasi Pemulangan 9 WNI, Sebut Bukti Efektivitas Diplomasi RI

Senin, 25 Mei 2026 | 12:04

Dolar Kabur, Mafia Makmur

Senin, 25 Mei 2026 | 12:00

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Diduga Terkait Dinamika Politik 2029

Senin, 25 Mei 2026 | 11:55

Kiai Imam Jazuli Perkuat Inovasi Pesantren Lewat Workshop Nasional

Senin, 25 Mei 2026 | 11:52

Pengamat Soroti Dampak Zulhas Salah Informasi ke Presiden

Senin, 25 Mei 2026 | 11:44

GOR Tri Lomba Juang Bakal Direhabilitasi Standart World Athletics Certification System

Senin, 25 Mei 2026 | 11:41

Awal Pekan, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp81 Ribu per Kg

Senin, 25 Mei 2026 | 11:39

LOFF 2026 Dorong Kota Semarang Jadi Pusat Ekosistem Sinema Dunia

Senin, 25 Mei 2026 | 11:31

Selengkapnya