Berita

Politik

PILKADA SERENTAK 2018

Terkait Pencalonan, Yang Bisa Teken Hanya Ketum Dan Sekjen Parpol

RABU, 31 MEI 2017 | 07:35 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menentukan definisi mengenai pimpinan partai politik (parpol) tingkat pusat terkait pencalonan.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan pada Pilkada Serentak 2018 disebutkan bahwa definisi pimpinan parpol tingkat pusat adalah ketua umum dan sekretaris jenderal parpol tingkat pusat, atau dengan sebutan lain sesuai dengan AD dan ART parpol yang bersangkutan.

"Kalau kemarin tidak dijelaskan secara detil siapa pengurus pimpinan tingkat pusat itu, sekarang sudah kita buat di Pasal 1 Angka 16. Jadi pimpinan parpol tingkat pusat adalah ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik tingkat pusat, atau dengan sebutan lain," kata Anggota KPU RI, Ilham Saputra dalam uji publik rancangan PKPU terkait Pilkada 2018, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (30/5).


Untuk penyerahan syarat administrasi pencalonan bagi calon yang memiliki latar belakang PNS, TNI/Polri, jabatan BUMN, yang bersangkutan harus menyerahkan persyaratan tersebut paling lama 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Hal itu diatur untuk mengantisipasi perbedaan waktu atau lamanya pengurusan surat pengunduran diri tersebut, dengan harapan calon yang bersangkutan memiliki waktu yang cukup untuk memenuhi persyaratan dimaksud.

"Kalau TNI/Polri itu mungkin ada yang bisa cuma seminggu, kemudian PNS itu 15 hari, bahkan ada yang lebih lama dari itu. Maka kami membuat patokan, bahwa semua itu perlu diserahkan 30 hari sebelum hari pemungutan suara," terang Ilham.

Ilham melanjutkan, jika calon tidak bisa menyampaikan surat tersebut paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan, maka calon tersebut dapat dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk mencalonkan diri pada Pilkada 2018.

"Jadi jika 30 hari sebelum hari pemungutan suara calon tidak menyampaikan putusan sebagaimana dimaksud dalam peraturan, dan juga tidak dapat menunjukkan bahwa pengunduran diri itu masih dalam proses, maka dia dinyatakan tidak memenuhi syarat," ungkapnya seperti dilansir dari laman KPU.

Pilkada Serentak 2018 akan digelar pada hari Rabu, 27 Juni 2018. Pilkada 2018 diikuti sebanyak 171 daerah di seluruh Indonesia, dengan rincian: 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya