Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Masa Kampanye Pilkada 2018 Diperpanjang Menjadi 135 Hari

RABU, 31 MEI 2017 | 06:37 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada Serentak 2018, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (30/5).

Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tantho menyampaikan rancangan PKPU Pilkada 2018 hasil penyempurnaan dari PKPU penyelenggraan pemilihan sebelumnya.

Mengenai rancangan PKPU Tahapan, Jadwal dan Program Pilkada 2018, Pramono menyampaikan bahwa KPU memperpanjang masa kampanye dari 102 hari menjadi 135 hari.


"Masa kampanye itu kita atur alokasi waktunya lebih panjang. Kalau di 2017 kemarin waktunya hanya 102 hari, maka di 2018 nanti masa kampanye itu kita perpanjang menjadi 130 atau 135 hari," kata Pramono.

Pada forum uji publik tersebut hadir perwakilan partai politik, Bawaslu RI, perwakilan pemerintah, lembaga swadaya masyarakat dan pihak terkait lainnya.

Pramono menjelaskan, penambahan masa kampanye itu digunakan untuk mengantisipasi tahapan sengketa pencalonan yang berlarut. Selain itu, penambahan waktu tersebut digunakan untuk memberi waktu bagi pengadaan logistik paska putusan sengketa mengenai pencalonan.

"Penambahan masa kampanye ini terutama untuk mengantisipasi proses penyelesaian sengketa pencalonan. Kalaupun nanti berlarut-larut, teman-teman di divisi logistik masih punya waktu untuk pengadaan logistik jika ada perubahan-perubahan yang terjadi dari proses sengketa pencalonan," ujar mantan ketua Bawaslu Banten ini seperti dilansir dari laman KPU.

Pilkada Serentak 2018 akan digelar pada hari Rabu, 27 Juni 2018. Pilkada 2018 akan diikuti sebanyak 171 daerah di seluruh Indonesia. Rinciannya, 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya