Berita

Bima Arya/Net

Nusantara

Di Bogor, Ngerokok Dalam Angkot Bisa Dipenjara 3 Hari

RABU, 31 MEI 2017 | 04:46 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan imbauan larangan merokok di dalam angkot pada hari ini, Rabu (31/5). Wali Kota Bogor, Bima Arya bahkan menegaskan akan menindak para penumpang yang nekat melanggar imbauan itu.

Menurut Bima, tingkat kesadaran masyarakat terhadap larangan merokok di tempat umum masih rendah, terutama para sopir dan penumpangnya yang masih merokok di dalam angkot.

"Kota Bogor merupakan salah satu kota di Indonesia yang memiliki Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Untuk menyempurnakannya, kita akan kampanyekan ke setiap angkot yang ada di Kota Bogor," kata Bima saat ditemui usai menghadiri Gebyar Ramadan, Selasa (30/5).


Ia menegaskan, di dalam Perda KTR tersebut tertulis bagi siapa saja yang melanggar atau merokok di tempat umum, maka akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100.000 atau pidana dengan kurungan penjara selama tiga hari.

"Apabila warga tertangkap tangan merokok di dalam angkot, maka kita tindak tegas dan pelanggar harus membayar denda Rp 100.000. Kalau, misalkan tidak mau bayar para pelanggar tersebut ya kita penjarakan tiga hari, karena sudah sesuai dengan Perda KTR," tegasnya seperti diberitakan RMOLJabar. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya