Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Tersangka Korupsi Tak Pantas Duduk Lagi Sebagai Pejabat Publik

SELASA, 30 MEI 2017 | 22:32 WIB | LAPORAN:

Pemerintah diminta bertindak tegas kepada para pejabatnya yang sudah melakukan korupsi agar tidak direkrut lagi sebagai pejabat. Demikian pula dengan partai politik (parpol), harus menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum, setiap politisinya atau kadernya yang tersangkut kasus korupsi, harus segera dicopot dan tidak layak duduk sebagai pejabat publik.
 
Hal itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Koalisi Masyarakat Penggerak Good Governance (DPN-KOMPAGG), Togap Marolop Simangunsong atau yang akrab disapa TM mangunsong, dalam perbincangan dengan redaksi, Selasa (30/5).
 
Menurut dia, pada prinsipnya tidak ada negara yang terbelakang, yang ada adalah negara yang tidak dikelola dengan baik.
 

 
"Karena itu, tersangka korupsi seharusnya tidak lagi menduduki jabatan publik,” ujarnya.
 
Saat ini, menurut Togap, para politisi dan pejabat birokrasi masih dengan bebas melenggang dan malah bisa tersenyum sumringah untuk kembali lagi sebagai pejabat publik.
 
Menurut pria yang pernah 8 tahun jadi PNS di Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini, selama ini cukup banyak kasus korupsi yang terungkap namun penyelesaiannya hanya melalui deal-deal politik.
 
"Apalagi kalau pelaku masih berada dalam lingkaran kekuasaan, tak sedikit yang bebas tanpa dihukum meskipun sudah terbukti melakukan korupsi,” ujar jebolan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) itu.
 
Untuk tujuan mengontrol pemerintahan agar sesuai on the track, Mangunsong dan kawan-kawannya pun mendirikan Koalisi Masyarakat Penggerak Good Governance atau KOMPAGG.
 
Lembaga itu didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 40 tanggal 24 Mei 2004. TM Mangunsong mendirikan KOMPAGG bersama Mantan Mensesneg Ali Rahman. Dengan mengajak sejumlah tokoh nasional waktu itu, KOMPAGG dideklarasikan di Gedung Joang 45, Jakarta, Jumat, 16 April 2004.
 
"Lembaga ini berasaskan Pancasila dengan maksud menjadi wadah partisipasi masyarakat, guna melakukan kontrol terhadap jalannya pemerintahan dan mendorong berkembangnya tata pemerintahan yang baik, serta mencegah terabaikannya kepentingan publik,” ujar pria yang kini menjadi Advokat dan berkantor di Arthaloka Building, Lantai 11, Jalan Jendral Sudirman, Karet Tengsin, Tanah Abang , Jakarta Pusat itu.
 
Dalam aktivitasnya, lanjut TM Mangunsong, KOMPAGG bersifat independen, mandiri, profesional dan nirlaba. Selain aktif menggelar kajian-kajian, menurut Mangunsong, lembaganya juga aktif melakukan seminar, membuat buku, diskusi, dan publikasi.
 
"Juga melakukan advokasi, terutama advokasi kebijakan publik berkenaan dengan tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
 
Dia mengatakan, seharusnya lembaga swadaya masyarakat harus memperkuat kontrol sosialnya dengan lebih proaktif mengungkap kasus-kasus korupsi di berbagai daerah. Memang, lanjut dia, lembaga seperti dirinya tidak bisa berbuat lebih jauh. Namun, dengan kontrol LSM, penegak hukum dapat menindaklanjutinya dengan penyidikan hingga menyeret pelaku ke pengadilan. [sam]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Sekolah Rakyat Jadi Senjata Putus Rantai Kemiskinan

Sabtu, 18 April 2026 | 20:05

Megawati: Lemhannas Bukan Lembaga Pencetak Sertifikat

Sabtu, 18 April 2026 | 19:36

Bahaya Judi Online, Hadir Seperti Permainan dengan Keuntungan

Sabtu, 18 April 2026 | 19:09

Sidak Gudang Bulog, Prabowo Cek Langsung Stok Beras di Magelang

Sabtu, 18 April 2026 | 18:52

Megawati Minta Hak Veto PBB Dihapus, Pancasila Masuk Piagam Dunia

Sabtu, 18 April 2026 | 18:27

Perempuan Bangsa Gelar Aksi Nyata Tanam Pohon untuk Jaga Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:43

Perjuangan Fraksi PKB untuk Pesantren Berbuah Penghargaan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:10

PDIP: Jangan Sampai Indonesia Dianggap Proksi Kekuatan Global

Sabtu, 18 April 2026 | 16:37

wondr Kemala Run 2026, Peserta Berlari Sambil Berbagi

Sabtu, 18 April 2026 | 16:21

Menggugat Algoritma, Pentingnya Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik

Sabtu, 18 April 2026 | 15:48

Selengkapnya