Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Tersangka Korupsi Tak Pantas Duduk Lagi Sebagai Pejabat Publik

SELASA, 30 MEI 2017 | 22:32 WIB | LAPORAN:

Pemerintah diminta bertindak tegas kepada para pejabatnya yang sudah melakukan korupsi agar tidak direkrut lagi sebagai pejabat. Demikian pula dengan partai politik (parpol), harus menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum, setiap politisinya atau kadernya yang tersangkut kasus korupsi, harus segera dicopot dan tidak layak duduk sebagai pejabat publik.
 
Hal itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Koalisi Masyarakat Penggerak Good Governance (DPN-KOMPAGG), Togap Marolop Simangunsong atau yang akrab disapa TM mangunsong, dalam perbincangan dengan redaksi, Selasa (30/5).
 
Menurut dia, pada prinsipnya tidak ada negara yang terbelakang, yang ada adalah negara yang tidak dikelola dengan baik.
 

 
"Karena itu, tersangka korupsi seharusnya tidak lagi menduduki jabatan publik,” ujarnya.
 
Saat ini, menurut Togap, para politisi dan pejabat birokrasi masih dengan bebas melenggang dan malah bisa tersenyum sumringah untuk kembali lagi sebagai pejabat publik.
 
Menurut pria yang pernah 8 tahun jadi PNS di Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini, selama ini cukup banyak kasus korupsi yang terungkap namun penyelesaiannya hanya melalui deal-deal politik.
 
"Apalagi kalau pelaku masih berada dalam lingkaran kekuasaan, tak sedikit yang bebas tanpa dihukum meskipun sudah terbukti melakukan korupsi,” ujar jebolan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) itu.
 
Untuk tujuan mengontrol pemerintahan agar sesuai on the track, Mangunsong dan kawan-kawannya pun mendirikan Koalisi Masyarakat Penggerak Good Governance atau KOMPAGG.
 
Lembaga itu didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 40 tanggal 24 Mei 2004. TM Mangunsong mendirikan KOMPAGG bersama Mantan Mensesneg Ali Rahman. Dengan mengajak sejumlah tokoh nasional waktu itu, KOMPAGG dideklarasikan di Gedung Joang 45, Jakarta, Jumat, 16 April 2004.
 
"Lembaga ini berasaskan Pancasila dengan maksud menjadi wadah partisipasi masyarakat, guna melakukan kontrol terhadap jalannya pemerintahan dan mendorong berkembangnya tata pemerintahan yang baik, serta mencegah terabaikannya kepentingan publik,” ujar pria yang kini menjadi Advokat dan berkantor di Arthaloka Building, Lantai 11, Jalan Jendral Sudirman, Karet Tengsin, Tanah Abang , Jakarta Pusat itu.
 
Dalam aktivitasnya, lanjut TM Mangunsong, KOMPAGG bersifat independen, mandiri, profesional dan nirlaba. Selain aktif menggelar kajian-kajian, menurut Mangunsong, lembaganya juga aktif melakukan seminar, membuat buku, diskusi, dan publikasi.
 
"Juga melakukan advokasi, terutama advokasi kebijakan publik berkenaan dengan tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
 
Dia mengatakan, seharusnya lembaga swadaya masyarakat harus memperkuat kontrol sosialnya dengan lebih proaktif mengungkap kasus-kasus korupsi di berbagai daerah. Memang, lanjut dia, lembaga seperti dirinya tidak bisa berbuat lebih jauh. Namun, dengan kontrol LSM, penegak hukum dapat menindaklanjutinya dengan penyidikan hingga menyeret pelaku ke pengadilan. [sam]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya