Berita

Hukum

Seperti Rizieq, Firza Husein Juga Gugat Praperadilan

SELASA, 30 MEI 2017 | 22:12 WIB | LAPORAN:

Tersangka kasus dugaan chat mesum atau pornografi Firza Husein berencana mengajukan gugatan praperadilan terkait status hukumnya yang disematkan penyidik Polda Metro Jaya.

Menurut Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Firza, praperadilan perlu untuk membuktikan segala tudingan yang dialamatkan pada kliennya. Terutama, berkaitan kasus pornografi yang dinilai sarat rekayasa dan menyeret pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Kita akan menyiapkan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk menghadapi kezaliman ini," kata Aziz kepada wartawan (Selasa, 30/5).


Berkas perkara kasus Firza Husein sendiri sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI, Senin kemarin (29/5). Kejaksaan punya waktu untuk meneliti selama tujuh hari kerja sesuai pasal 138 KUHAP. Sebelum memutuskan berkas dinyatakan lengkap atau perlu dikembalikan.

Penyidik menjerat Firza Husein dengan pasal 4 ayat 1 junto pasal 29 dan/atau pasal 32 UU 44/2008 tentang Pornografi, serta pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [wah]  

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya