Berita

Hukum

Seperti Rizieq, Firza Husein Juga Gugat Praperadilan

SELASA, 30 MEI 2017 | 22:12 WIB | LAPORAN:

Tersangka kasus dugaan chat mesum atau pornografi Firza Husein berencana mengajukan gugatan praperadilan terkait status hukumnya yang disematkan penyidik Polda Metro Jaya.

Menurut Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Firza, praperadilan perlu untuk membuktikan segala tudingan yang dialamatkan pada kliennya. Terutama, berkaitan kasus pornografi yang dinilai sarat rekayasa dan menyeret pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Kita akan menyiapkan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk menghadapi kezaliman ini," kata Aziz kepada wartawan (Selasa, 30/5).


Berkas perkara kasus Firza Husein sendiri sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI, Senin kemarin (29/5). Kejaksaan punya waktu untuk meneliti selama tujuh hari kerja sesuai pasal 138 KUHAP. Sebelum memutuskan berkas dinyatakan lengkap atau perlu dikembalikan.

Penyidik menjerat Firza Husein dengan pasal 4 ayat 1 junto pasal 29 dan/atau pasal 32 UU 44/2008 tentang Pornografi, serta pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [wah]  

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya