Berita

Net

Hukum

KKP Segera Pulangkan 343 ABK Asal Vietnam

SELASA, 30 MEI 2017 | 20:44 WIB | LAPORAN:

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan tengah memproses pemulangan 343 anak buah kapal (ABK) asal Vietnam yang saat ini masih ditampung di beberapa kantor Unit Pelaksana Teknis Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

"Nelayan yang akan dipulangkan tersebut merupakan nelayan yang ditangkap oleh kapal pengawas perikanan, dalam berbagai operasi karena melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia," ujar Dirjen PSDKP KKP Eko Djalmo Asmadi di Jakarta, Selasa (30/5).

Menurutnya, status hukum nelayan yang dipulangkan bukan tersangka, serta hanya dijadikan sebagai saksi. Ketentuan pemulangan nelayan asing yang berstatus non tersangka telah diatur pasal 83A ayat 1 UU 45/2009 tentang Perubahan Atas UU 31/2004 tentang Perikanan.


Dalam hal proses hukum tindak pidana perikanan yang ditetapkan tersangka adalah nakhoda dan kepala kamar mesin (KKM). Sedangkan yang lain hanya berstatus saksi atau tidak memiliki status hukum.

Pemulangan ABK asal Vietnam juga dilakukan untuk meringankan tugas pengawas perikanan. Serta dalam rangka mengurangi biaya yang harus dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan makan para ABK.

"Dengan dipulangkannya ABK non tersangka dan yang berstatus saksi maka tugas dan tanggung jawab petugas di lapangan akan semakin ringan. Dan akan lebih terkonsentrasi pada proses hukum kasus yang sedang ditangani dan ABK yang dijadikan tersangka," demikian Eko. [wah]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Sekolah Rakyat Jadi Senjata Putus Rantai Kemiskinan

Sabtu, 18 April 2026 | 20:05

Megawati: Lemhannas Bukan Lembaga Pencetak Sertifikat

Sabtu, 18 April 2026 | 19:36

Bahaya Judi Online, Hadir Seperti Permainan dengan Keuntungan

Sabtu, 18 April 2026 | 19:09

Sidak Gudang Bulog, Prabowo Cek Langsung Stok Beras di Magelang

Sabtu, 18 April 2026 | 18:52

Megawati Minta Hak Veto PBB Dihapus, Pancasila Masuk Piagam Dunia

Sabtu, 18 April 2026 | 18:27

Perempuan Bangsa Gelar Aksi Nyata Tanam Pohon untuk Jaga Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:43

Perjuangan Fraksi PKB untuk Pesantren Berbuah Penghargaan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:10

PDIP: Jangan Sampai Indonesia Dianggap Proksi Kekuatan Global

Sabtu, 18 April 2026 | 16:37

wondr Kemala Run 2026, Peserta Berlari Sambil Berbagi

Sabtu, 18 April 2026 | 16:21

Menggugat Algoritma, Pentingnya Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik

Sabtu, 18 April 2026 | 15:48

Selengkapnya